Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Pemeriksaan atas permintaan FB," tambah Ramadhan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan.
Berita Terkait
OTT penyelenggara negara di Malut
Senin, 18 Desember 2023 22:54 Wib
Anggota Komisi III pertanyakan status Edward Hiariej saat Raker
Selasa, 21 November 2023 16:37 Wib
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa terkait pertemuan Firli-SYL
Senin, 30 Oktober 2023 20:54 Wib
Mantan Dirut PT Amarta Karya ditetapkan tersangka TPPU
Senin, 21 Agustus 2023 19:50 Wib
Mahalnya modal biaya politik calon kepala daerah jadi pemicu korupsi
Selasa, 4 Juli 2023 14:54 Wib
Puluhan pegawai rutan KPK dipecat terkait pungli
Senin, 26 Juni 2023 22:55 Wib
KPK jemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi
Kamis, 8 Juni 2023 13:41 Wib
KPK menduga aliran dana dari mantan bupati PPU ke Musda Partai Demokrat
Kamis, 8 Juni 2023 13:39 Wib