Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Pemeriksaan atas permintaan FB," tambah Ramadhan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan.
Berita Terkait
Istilah OTT dimulai dengan penyelidikan bukan tiba-tiba
Senin, 2 Desember 2024 21:44 Wib
Gubenur Rohidin Mersyah gunakan uang korupsi untuk tim sukses Pilkada Bengkulu
Senin, 25 November 2024 21:46 Wib
KPK akan kooperatif penyelidikan Polda Metro soal Alexander Marwata
Selasa, 1 Oktober 2024 17:14 Wib
KPK: Kaesang harus contohkan hidup sederhana sebagai ketua parpol
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:00 Wib
Empat anggota DPRD Jatim ditetapkan tersangka korupsi dana hibah
Kamis, 11 Juli 2024 14:12 Wib
Ego sektoral masih ada, koordinasi KPK dengan Polri dan Kejaksaan tak berjalan baik
Senin, 1 Juli 2024 17:50 Wib
OTT penyelenggara negara di Malut
Senin, 18 Desember 2023 22:54 Wib
Anggota Komisi III pertanyakan status Edward Hiariej saat Raker
Selasa, 21 November 2023 16:37 Wib