Usai dikeluarkan dari grup "WhatsApp" pria ini bunuh teman

id polresta bandung,grup wa,bunuh teman,bandung,jabar

Usai dikeluarkan dari grup "WhatsApp" pria ini bunuh teman

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan akibat dikeluarkan dari grup "WhatsApp" di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). ANTARA/HO-Polresta Bandung/aa. (Handout Polresta Bandung)

Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung menangkap seorang pria karena membunuh rekannya sendiri usai sakit hati dikeluarkan dari grup WhatApp oleh korban di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.



Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.



"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo.



Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.



"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.



Adapun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10).



"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.



Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.



"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.