“Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita 'schedule'-kan (jadwalkan) ,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci hari pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka untuk kasus tersebut.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Stafsus Mentan dipanggil KPK sebagai saksi kasus SYL
Baca juga: Stafsus Mentan dipanggil KPK sebagai saksi kasus SYL
“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023, nanti akan kita 'update' kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan," katanya.
Ia juga menegaskan, setelah pemeriksaan itu, akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (7/11) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Baca juga: Alasan Polri periksa SYL di Bareskrim
Ade menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan di Ruang Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
"Di ruang subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung promoter," ungkap Ade.
Selain itu, pihaknya juga turut memanggil seorang pegawai KPK yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 6 November 2023.
Baca juga: Sidang praperadilan eks Mentan SYL ditunda pekan depan
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa terkait pertemuan Firli-SYL
Baca juga: Cek Rp2 miliar yang ditemukan di rumah SYL adalah cek palsu