Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan P2HAM

id Imigrasi Palangka Raya ,Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia,P2HAM

Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan P2HAM

Imigrasi Palangka Raya Raih Penghargaan P2HAM. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya meraih penghargaan sebagai unit kerja berpredikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly.

Penghargaan tersebut diberikan bersamaan dengan kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia dalam rangka mewujudkan kerangka Perundang-Undangan yang akan menjadi landasan nasional pelaksanaan bisnis dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI Senin.

Dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penyerahan Piagam Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Pengenalan Aplikasi SIPHAM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid menyerahkan piagam secara simbolis kepada penerima penghargaan P2HAM. Selain Imigrasi Palangka Raya, terdapat sembilan UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yang menerima penghargaan tersebut.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya catat ada 11 WNA di Bartim

P2HAM ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Kepala kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi menyebutkan, dari total unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 860 unit kerja yang mengikuti tahap pencanangan.

Dari jumlah tersebut, 282 unit kerja yang lolos tahap evaluasi namun hanya 241 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat unit kerja P2HAM, diantaranya termasuk unit kerja Imigrasi Palangka Raya.

Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Murung Raya

“Penghargaan  tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023 per tanggal 6 November 2023, Keberhasilan ini merupakan komitmennya yang didukung oleh seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan Imigrasi Palangka Raya yang semakin prima,”ungkapnya.

Mulyadi mengatakan pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan salah satu langkah nyata jajaran Imigrasi Palangka Raya untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dengan berorientasi pada kebutuhan dan pemenuhan akses sarana prasarana penunjang demi kepuasan penerima layanan publik termasuk terhadap kelompok rentan penyandang disabilitas.

Baca juga: Kanim Palangka Raya berkomitmen wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Pulang Pisau

Baca juga: Semarakkan HUT Kemenkumham, Imigrasi Palangka Raya beri layanan paspor merdeka