Semarakkan HUT Kemenkumham, Imigrasi Palangka Raya beri layanan paspor merdeka

id Kantor Imigrasi Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kalteng, Palangka Raya

Semarakkan HUT Kemenkumham, Imigrasi Palangka Raya  beri layanan paspor merdeka

Imigrasi Palangka Raya permudah permohonan paspor melalui "layanan paspor merdeka". ANTARA/HO-Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyiapkan program "layanan paspor merdeka" sebagai bentuk kemudahan dan peningkatan pelayanan bagi pemohon paspor.

"Program yang kami beri 'layanan paspor merdeka' ini dijadwalkan pada Sabtu 5 Agustus dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi di Palangka Raya, Rabu.

Dikatakan, layanan di akhir pekan ini diberikan Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari jadi ke-78 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang jatuh pada 19 Agustus mendatang.

Mulyadi menambahkan, penyelenggaraan layanan paspor merdeka ini juga untuk memudahkan para pemohon layanan paspor, dengan tetap dapat mengajukan permohonan di hari libur.

"Layanan paspor merdeka juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemohon Layanan Keimigrasian khususnya Layanan Paspor yang terkendala mengajukan permohonan pada hari kerja atau pada hari Senin sampai Jumat," katanya.

Dia mengatakan, kuota permohonan yang dibuka pada program itu sebanyak 30 permohonan paspor berupa permohonan baru dan juga permohonan penggantian paspor habis masa berlaku.

"Khusus para program layanan ini, pemohon tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan. Cukup datang saja di waktu yang telah dijadwalkan," katanya.

Dokumen yang harus dilengkapi pemohon paspor baru adalah KTP elektronik, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ijazah berupa dokumen asli dan satu dokumen fotokopi serta menyiapkan materai 10.000 satu lembar.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya luncurkan layanan antrean berbasis digital

Kemudian, kelengkapan dokumen bagi penggantian paspor adalah KTP elektronik, paspor lama yang asli serta fotokopi satu lembar dan menyiapkan materai 10.000 satu lembar.

Secara khusus Kantor Imigrasi juga meminta pemohon saat mengajukan layanan untuk menggunakan sepatu, berpakaian rapi, baju berkerah dan tidak menggunakan baju berwarna putih.

"Biaya yang dibebankan pada pada permohonan paspor biasa adalah Rp350 ribu. Sementara biaya permohonan paspor elektronik adalah Rp650 ribu," katanya.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya ikuti bakti sosial pengentasan stunting sambut Hari Kemenkumham

Baca juga: Peringati HDKD 2023, Kantor Imigrasi Palangka Raya ikuti giat donor darah

Baca juga: Kemenkumham Kalteng pastikan tak ada kecurangan pada seleksi calon taruna