Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa malam (7/11).
"Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan bahwa Syahrul Yasin Limpo awalnya dibawa ke rumah sakit untuk berobat pada Selasa siang dan dibantarkan pada Selasa malam.
Baca juga: KPK: Kami sangat yakin hakim tolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo
"Kemarin (7/11) siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan," kata Ali.
Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah kesehatan SYL yang membuat mantan menteri pertanian itu harus dirawat di rumah sakit.
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Baca juga: 10 saksi dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi SYL
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Polisi segera gelar perkara untuk tetapkan tersangka dalam kasus SYL
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Baca juga: Masa penahanan Syahrul Yasin Limpo diperpanjang
Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
Baca juga: Stafsus Syahrul Yasin Limpo dipanggil KPK sebagai saksi
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Sidang praperadilan eks Mentan SYL ditunda pekan depan
Baca juga: Pemeriksaan Ketua KPK diharapkan profesional dan transparan
Baca juga: KPK: Ada aliran dana Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem
Baca juga: Jokowi belum tunjuk pengganti Mentan SYL definitif
Berita Terkait
Vonis Syahrul Yasin Limpo diperberat jadi 12 tahun
Selasa, 10 September 2024 20:13 Wib
Polisi amankan tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL
Senin, 15 Juli 2024 11:52 Wib
Terbukti lakukan korupsi di Kementan, SYL divonis 10 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2024 17:48 Wib
Jaksa : Tuntutan penjara SYL selama 12 tahun sudah adil
Senin, 8 Juli 2024 16:23 Wib
SYL hampir putus asa dengan 'framing' opini terhadap kasusnya
Jumat, 5 Juli 2024 16:59 Wib
SYL berencana laporkan uang korupsi Kementan mengalir ke 'green house'
Jumat, 5 Juli 2024 16:00 Wib
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
Sabtu, 29 Juni 2024 15:45 Wib
Syahrul Yasin Limpo dkk akan dituntut hari ini
Jumat, 28 Juni 2024 8:34 Wib