Pemkot Palangka Raya akan beri sanksi bila pedagang lakukan penimbunan barang

id Pemkot Palangka Raya, Hera Nugrahayu

Pemkot Palangka Raya akan beri sanksi bila pedagang lakukan penimbunan barang

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu (berhijab kanan) saat meninjau Pasar Kahayan Palangka Raya, kemarin. ANTARA/HO-Prokom Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan memberikan sanksi tegas, apabila ada menemukan sejumlah para pedagang yang berani melakukan praktik penimbunan barang menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.

"Sampai hari ini tim belum ada menemukan oknum pedagang nakal di pasar tradisional melakukan praktik penimbunan barang, kalau toh a ada terjadi tentunya bisa memicu kenaikan
sejumlah harga bahan pokok di pasaran," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin.

Ia mengatakan, personel yang tergabung di Satgas Pangan kota setempat bersama Aparat penegak Hukum (APH) yang hampir setiap beberapa hari sekali melakukan pengawasan tidak
pernah menemukan oknum yang melakukan praktik penimbunan barang

Hera mengungkapkan, tim satgas pangan akan terus melakukan pengawasan setiap harinya dengan tujuan agar, harga pangan tetap stabil dan tidak mengalami kelangkaan terlebih
menjelang Natal dan Tahun Baru.

Apabila ada oknum pedagang yang berani melakukan praktik penimbunan sejumlah komoditas bahan pangan di pasaran, maka pedagang tersebut akan merasakan sendiri akibatnya yakni
merasakan sanksi yang akan diberikan oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Dampak penimbunan barang itu banyak menyusahkan masyarakat dan membuat harga komoditas pangan pasar juga tidak stabil. Maka dari itu pelakunya wajib ditindak tegas apabila
ada kedapatan," katanya.