Diskominfo Palangka Raya tingkatkan kinerja pelayanan informasi publik
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik.
"Upaya ini kami lakukan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan informasi dan dokumentasi PPID pelaksana," kata Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, Pemkot Palangka Raya terus berupaya maksimal dalam pengelolaan dan implementasikan keterbukaan informasi publik untuk membangun good and clean governance, sekaligus membangun reputasi pemerintah serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh unsur pemerintah, SDM yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, anggaran yang dapat memenuhi kebutuhan, dan yang tidak boleh diabaikan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, layanan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib memanfaatkan TIK.
Dunia saat ini adalah dunia teknologi yang digerakkan oleh masyarakat. Masyarakat memanfaatkan informasi dalam berbagai aspek kehidupan, karena akses informasi terbuka lebar, dan informasi komunikasi berkembang dengan sangat dinamis dengan memanfaatkan teknologi.
Baca juga: Agustiar Sabran: Jaga toleransi antar umat beragama jelang natal dan pemilu
“Dengan demikian, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik tidak bisa dihindari dan menjadi bagian penting dari digitalisasi pemerintahan. Tak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga memperluas target diseminasi informasi,” katanya.
Di sisi lain, Hera Nugrahayu menambahkan tantangan bagi Pemerintah saat ini terutama para pengelola informasi dan dokumentasi untuk dapat menyajikan akses dan layanan informasi publik yang cepat, murah, dan valid. Sekaligus mendorong peningkatan literasi digital yang mencakup kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Untuk itu dia mendorong PPID Utama dan Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas informasi publik dan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif. Caranya dengan menyediakan update dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID.
“Kami berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan menyediakan dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID. Sehingga implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi,” tutupnya.
Untuk itu dia mendorong PPID Utama dan Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas informasi publik dan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif. Caranya dengan menyediakan update dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID.
“Kami berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan menyediakan dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID. Sehingga implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi,” tutupnya.
Baca juga: Kelurahan Tanjung Pinang luncurkan "Sing Penting Asik" cegah stunting
Baca juga: Penjabat Wali Kota minta Korpri tingkatkan kinerja dalam melayani masyarakat
Baca juga: Penjabat Wali Kota minta Korpri tingkatkan kinerja dalam melayani masyarakat
"Upaya ini kami lakukan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan informasi dan dokumentasi PPID pelaksana," kata Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, Pemkot Palangka Raya terus berupaya maksimal dalam pengelolaan dan implementasikan keterbukaan informasi publik untuk membangun good and clean governance, sekaligus membangun reputasi pemerintah serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh unsur pemerintah, SDM yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, anggaran yang dapat memenuhi kebutuhan, dan yang tidak boleh diabaikan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, layanan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib memanfaatkan TIK.
Dunia saat ini adalah dunia teknologi yang digerakkan oleh masyarakat. Masyarakat memanfaatkan informasi dalam berbagai aspek kehidupan, karena akses informasi terbuka lebar, dan informasi komunikasi berkembang dengan sangat dinamis dengan memanfaatkan teknologi.
Baca juga: Agustiar Sabran: Jaga toleransi antar umat beragama jelang natal dan pemilu
“Dengan demikian, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik tidak bisa dihindari dan menjadi bagian penting dari digitalisasi pemerintahan. Tak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga memperluas target diseminasi informasi,” katanya.
Di sisi lain, Hera Nugrahayu menambahkan tantangan bagi Pemerintah saat ini terutama para pengelola informasi dan dokumentasi untuk dapat menyajikan akses dan layanan informasi publik yang cepat, murah, dan valid. Sekaligus mendorong peningkatan literasi digital yang mencakup kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Untuk itu dia mendorong PPID Utama dan Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas informasi publik dan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif. Caranya dengan menyediakan update dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID.
“Kami berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan menyediakan dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID. Sehingga implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi,” tutupnya.
Untuk itu dia mendorong PPID Utama dan Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas informasi publik dan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif. Caranya dengan menyediakan update dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID.
“Kami berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan menyediakan dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID. Sehingga implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi,” tutupnya.
Baca juga: Kelurahan Tanjung Pinang luncurkan "Sing Penting Asik" cegah stunting
Baca juga: Penjabat Wali Kota minta Korpri tingkatkan kinerja dalam melayani masyarakat
Baca juga: Penjabat Wali Kota minta Korpri tingkatkan kinerja dalam melayani masyarakat