ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan insentif fiskal, usai berlakunya kenaikan tarif pajak hiburan khusus dari 35 persen menjadi 40-75 persen. Insentif fiskal tersebut memungkinkan adanya diskresi bagi setiap kepala daerah, yang dipandu melalui surat edaran bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rinto A Navis).
Berita Terkait
Sertijab pimpinan dan dewan pengawas KPK
Jumat, 20 Desember 2024 20:13 Wib
Kapolri tindak tegas anggota salahgunakan senjata api
Jumat, 20 Desember 2024 20:11 Wib
Kapolri: Ancaman teror masih jadi atensi jelang Natal
Jumat, 20 Desember 2024 20:08 Wib
Aplikasi SatuSehat untuk kontak darurat KDRT
Jumat, 20 Desember 2024 20:06 Wib
Penyidik KPK geledah kantor OJK terkait korupsi CSR BI
Jumat, 20 Desember 2024 20:04 Wib
Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Kamis, 19 Desember 2024 14:25 Wib
Diduga korupsi,KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 16:51 Wib
Program stunting Rp10 miliar, tapi sampai ke rakyat hanya Rp2 miliar
Rabu, 18 Desember 2024 16:48 Wib