ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan insentif fiskal, usai berlakunya kenaikan tarif pajak hiburan khusus dari 35 persen menjadi 40-75 persen. Insentif fiskal tersebut memungkinkan adanya diskresi bagi setiap kepala daerah, yang dipandu melalui surat edaran bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rinto A Navis).
Berita Terkait
Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Kamis, 19 Desember 2024 14:25 Wib
Diduga korupsi,KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 16:51 Wib
Program stunting Rp10 miliar, tapi sampai ke rakyat hanya Rp2 miliar
Rabu, 18 Desember 2024 16:48 Wib
KPK panggil mantan Menkumham Yasonna Laoly terkait buron Harun Masiku
Rabu, 18 Desember 2024 16:44 Wib
Rusia akan kerahkan rudal jika AS lakukan hal serupa
Selasa, 17 Desember 2024 17:41 Wib
Kapolri ungkap pembentukan Direktorat PPA-PPO
Selasa, 17 Desember 2024 17:39 Wib
Dipecat sebagai kader PDIP, Gibran: Kami hormati keputusan partai
Selasa, 17 Desember 2024 17:22 Wib
Berikut daftar 27 kader PDIP yang dipecat, termasuk di Kalteng
Selasa, 17 Desember 2024 17:17 Wib