Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Perhutanan Sosial, di Aula Kantor DPMD setempat untuk optimalisasi program tersebut.
“Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat, yang mana dilaksanakan oleh masyarakat setempat maupun masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Sekda Kapuas, Septedy di Kuala Kapuas, Kamis.
Program perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang tujuannya agar masyarakat sekitar hutan bisa sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan.
“Dengan luasnya kawasan hutan yang dimiliki Kabupaten Kapuas, keberadaan hutan selain berfungsi sebagai paru-paru dunia dan keseimbangan lingkungan, juga dapat dimanfaatkan melalui perhutanan sosial,” katanya.
Melalui rapat koordinasi yang digelar ini, Septedy mengharapkan bagi desa yang sudah memiliki persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik hutan desa, hutan kemasyarakatan maupun hutan tanaman rakyat, untuk bisa berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pembangunan perhutanan sosial di wilayahnya, khususnya dalam mendapatkan dukungan pendanaan.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas ingatkan pedagang Pasar Ramadhan gunakan bahan yang aman
“Ini merupakan momentum kita semua untuk memanfaatkan hutan sehingga bisa semakin berguna untuk masyarakat sekitar. Untuk itu mari kita saling berkoordinasi dalam pembangunan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Kapuas,” ajaknya
Dalam rapat tersebut, juga hadir Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan, perwakilan Bappelitbangda Provinsi Kalteng, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, sejumlah Camat berserta Kepala Desa, para Kepala Balai, kepala UPT dan Yayasan terkait.
Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak hutan adat.
“Dalam kontak itu yang pertama adalah meningkatkan status hukum dari SK Bupati terkait penetapan kawasan perdesaan, kedua pemerintah desa menginventarisir hutan yang ada di wilayah masing-masing, terkait apa aktivitasnya,” kata Budi Kurniawan.
“Kesimpulan rapat tadi adalah menyiapkan roadmap penanganan secara menyeluruh, dan nanti di Kabupaten Kapuas akan disiapkan roadmapnya,” demikian Budi.
Baca juga: Legislator Kapuas dukung pemkab sediakan lapak gratis di Pasar Ramadhan
Baca juga: Ini pesan Penjabat Bupati Kapuas kepada tiga pejabat yang dilantik
Baca juga: Pemkab Kapuas siapkan 75 lapak gratis di pasar Ramadhan