Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta masyarakat di provinsi setempat, agar mewaspadai aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang belakangan ini marak terjadi.
"Saya mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan menaruh kendaraannya, karena para pelaku tindak kejahatan memanfaatkan kelalaian masyarakat untuk beraksi," kata Djoko Poerwanto di Palangka Raya, Selasa.
Jenderal berpangkat bintang dua itu menuturkan, dengan meningkatkan kewaspadaan tentunya para pelaku kejahatan tidak akan mudah melancarkan aksi-aksinya.
Untuk menekan tindak kejahatan tersebut, tentu setiap Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kalteng juga terus meningkatkan jam patroli ke sejumlah tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan.
"Saya menyarankan masyarakat menambah kunci ganda pada kendaraannya. Jangan sembarangan memarkirkan kendaraan sehingga pelaku kejahatan mudah beraksi," ucap Kapolda Kalteng.
Sebelumnya jajaran Polresta Palangka Raya juga berhasil menangkap sindikat curanmor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Sindikat curanmor tersebut berjumlah 12 orang, empat orang di antaranya merupakan penadah.
Baca juga: Bulog Kalteng nyatakan ketersediaan gula dan minyak goreng aman hadapi HBKN
Dari sekian banyak pelaku, di antaranya ada salah seorang perempuan yang berperan juga pelaku curanmor. Aksi sindikat tersebut tercatat sebanyak 22 kasus yang mereka lakukan, sedangkan kuat dugaan kejadian-kejadian lainnya belum diakui oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, modus operandi para pelaku rata-rata dengan mencari sepeda motor milik masyarakat yang tidak terkunci stang.
Usai mendapatkan sepeda motor, para pelaku mendorongnya ke tempat yang aman dan menjualnya ke Kabupaten Katingan.
"Sepeda motor rata-rata dijual dari kisaran Rp7-10 juta per unit. Paling banyak diincar sepeda motor Jupiter Z1, Honda Beat dan motor trail jenis CRF," demikian Ronny.
Atas perbuatannya itu para pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini juga sudah mendekam di Rutan Mapolresta setempat. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.
Baca juga: DPRD Gunung Mas ingin rekonstruksi jalan di Manuhing Raya berkelanjutan
Baca juga: Pemkab Gunung Mas gelar Safari Ramadhan di sembilan kecamatan
Baca juga: Ratusan pelajar SMA di Gunung Mas ikuti seleksi Paskibraka
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya minta penguatan penerapan peraturan daerah
Kamis, 12 Desember 2024 16:10 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan wadah khusus bagi PKL
Kamis, 12 Desember 2024 14:23 Wib
Pemerintah diminta permudah masyarakat membayar pajak
Kamis, 12 Desember 2024 14:11 Wib
Legislator sebut penting mengedukasi sejak dini bahaya HIV/AIDS
Kamis, 12 Desember 2024 13:55 Wib
DPRD apresiasi kinerja Hera Nugrahayu tunaikan tugas penjabat wali kota
Kamis, 12 Desember 2024 13:21 Wib
Legislator: Hentikan menyebut Puntun sebagai kampung narkoba
Kamis, 12 Desember 2024 12:46 Wib
DPRD apresiasi kesigapan Pemkot Palangka Raya tangani ODGJ
Kamis, 12 Desember 2024 11:46 Wib
Normalisasi drainase cegah banjir di Palangka Raya
Kamis, 12 Desember 2024 11:30 Wib