Masa jabatan Bupati Kotim tidak berakhir 31 Desember 2024
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengungkapkan rasa senang atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan perihal masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Artinya dengan dikabulkannya gugatan tersebut masa jabatan saya dan Wakil Bupati tidak jadi berakhir 31 Desember 2024 ini, tapi berlanjut sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut ia menegaskan tidak ada penunjukan penjabat (Pj) Bupati sampai dengan tahapan Pilkada 2024 berakhir dan kepala daerah yang terpilih dilantik.
Adapun, ketika ditanya terkait rencananya maju ke Pilkada 2024, Halikinnor tak memberikan jawaban pasti. Ia mengaku hanya mengikuti perkembangan lebih lanjut.
"Saya belum tau kedepannya, bisa saja saya sakit dan tak bisa ikut Pilkada. Kita mengalir saja," tegas Halikinnor.
Beberapa waktu lalu sejumlah kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke MK perihal pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada serentak 2024.
Sejumlah Kepala daerah tersebut meminta MK melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Sementara, pada Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.
Diketahui, UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada. Kemudian, putusan hasil dari gugatan tersebut MK mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan oleh sejumlah kepala daerah terkait dengan UU Pilkada.
Baca juga: Transportasi laut masih jadi andalan pemudik di Kotim
Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
"Alhamdulillah, berkah Ramadhan gugatan kami ke MK dikabulkan, yaitu perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020," demikian Halikinnor.
Baca juga: Potensi pertanian di Kotim masih menjanjikan
Baca juga: DPMD Kotim dorong optimalisasi potensi unggulan desa
Baca juga: Kelebihan kapasitas, 25 WBP Lapas Sampit dipindahkan ke Palangka Raya
"Artinya dengan dikabulkannya gugatan tersebut masa jabatan saya dan Wakil Bupati tidak jadi berakhir 31 Desember 2024 ini, tapi berlanjut sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut ia menegaskan tidak ada penunjukan penjabat (Pj) Bupati sampai dengan tahapan Pilkada 2024 berakhir dan kepala daerah yang terpilih dilantik.
Adapun, ketika ditanya terkait rencananya maju ke Pilkada 2024, Halikinnor tak memberikan jawaban pasti. Ia mengaku hanya mengikuti perkembangan lebih lanjut.
"Saya belum tau kedepannya, bisa saja saya sakit dan tak bisa ikut Pilkada. Kita mengalir saja," tegas Halikinnor.
Beberapa waktu lalu sejumlah kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke MK perihal pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada serentak 2024.
Sejumlah Kepala daerah tersebut meminta MK melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Sementara, pada Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.
Diketahui, UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada. Kemudian, putusan hasil dari gugatan tersebut MK mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan oleh sejumlah kepala daerah terkait dengan UU Pilkada.
Baca juga: Transportasi laut masih jadi andalan pemudik di Kotim
Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
"Alhamdulillah, berkah Ramadhan gugatan kami ke MK dikabulkan, yaitu perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020," demikian Halikinnor.
Baca juga: Potensi pertanian di Kotim masih menjanjikan
Baca juga: DPMD Kotim dorong optimalisasi potensi unggulan desa
Baca juga: Kelebihan kapasitas, 25 WBP Lapas Sampit dipindahkan ke Palangka Raya