Kuala Pembuang (ANTARA) -
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Bambang Yantoko mengingatkan para investor dapat memenuhi kewajiban serta mematuhi peraturan atau regulasi.
"Baik peraturan daerah maupun perundangan-undangan soal kesejahteraan para pekerja," tegasnya di Kuala Pembuang, Kamis.
"Baik peraturan daerah maupun perundangan-undangan soal kesejahteraan para pekerja," tegasnya di Kuala Pembuang, Kamis.
Jelasnya, hal ini tentunya juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya para buruh yang bekerja di perusahaan - perusahaan ternama yang ada di wilayah kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring.
Mengingat juga masih adanya investor atau perusahaan yang pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kabupaten (UMK).
"Ya kan ada beberapa perusahaan. Artinya dalam hal ini karena adanya undang-undang, peraturan daerah itu harus patuh, tapi kenyataannya ini ada yang di bawah daripada UMK," kata Bambang Yantoko
Menurut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), bagaimana bisa mensejahterakan para buruh yang ada jika hal-hal seperti ini atau UMK yang ada masih di bawah standar. Oleh sebab itu, Bambang Yantoko juga berharap agar hal itu juga dapat diperhatikan.
"Ya konsistensi dari pada para investor yang ada di Kabupaten Seruyan agar betul-betul aturan - aturan atau perundangan-undangan yang sudah ditentukan baik itu Perda maupun perundangan-undangan harus dipatuhi itu," katanya.