Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beri perlindungan hak-hak masyarakat

id dprd seruyan, kuala pembuang

Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beri perlindungan hak-hak masyarakat

Bapemperda DPRD Seruyan. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Arahman mengatakan di antaranya sudah ada dua raperda yang telah pihaknya bahas bersama.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan melaksanakan pembahasan raperda bersama pihak eksekutif atau Tim Produk Hukum Kabupaten Seruyan dan dinas terkait.

"Pertama Raperda yang kami bahas yaitu Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," katanya di Kuala Pembuang, Jumat.

Menurutnya dengan nanti ditetapkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Selain itu pihaknya juga membahas Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Seruyan. Adapun Raperda tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk melaksanakan berbagai kebijakan.

"Termasuk berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak demi terwujudnya Seruyan sebagai kabupaten layak anak yang merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di daerah Kabupaten Seruyan," pungkasnya