Nanga Bulik (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Lilis Suriani bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, Nanga Bulik, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati mengapresiasi Polres Lamandau yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah kabupaten setempat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lamandau beserta jajaran yang telah mengungkap kasus narkoba yang barang buktinya telah kita musnahkan bersama tadi," ucapnya.
Menurutnya ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa Pemkab Lamandau bersama TNI, Polri, dan seluruh pihak bersinergi dalam memerangi narkotika di kabupaten setempat.
Sebagaimana diketahui, Polres Lamandau telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti yang telah berhasil diamankan yaitu 33,838 kg narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
Sabu tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan rencananya sabu akan dikirim ke Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan paling besar selama kurun waktu lima tahun terakhir.
“Kepedulian semua pihak baik pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk terus bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, guna menyelamatkan generasi bangsa untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045," jelasnya.