Murung Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Murung Raya, Tuti Marheni, menegaskan bahwa perkawinan usia dini berpotensi memperbesar angka putus sekolah dan kemiskinan di daerah. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh terampasnya hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mengakses kesempatan pendidikan maupun pekerjaan secara layak.
“Kami ingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anaknya menikah di usia anak. Dampaknya sangat besar, terutama terhadap masa depan mereka,” kata Tuti, Selasa (11/2).
Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan bahwa anak-anak yang menikah dini belum memiliki kesiapan fisik dan mental untuk menghadapi tanggung jawab rumah tangga. Hal tersebut, kata dia, dapat membahayakan kondisi kesehatan dan sosial anak.
“Secara kesehatan, risiko kematian bagi perempuan yang melahirkan di usia 10–14 tahun lima kali lebih besar dibandingkan perempuan usia 20–24 tahun,” jelasnya.
Tuti juga mengungkapkan bahwa pernikahan anak memupus kesempatan mereka dalam menjalani kehidupan sosial, bermain, dan menikmati masa kanak-kanak, yang merupakan fase penting dalam pembentukan karakter dan potensi diri.
“Perkawinan anak akan menghilangkan masa-masa emas anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” tambahnya.
Ia berharap kasus perkawinan usia dini di Kabupaten Murung Raya dapat diminimalisir, bahkan jika memungkinkan dihilangkan sepenuhnya. Ia menyebut usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, sebagaimana rekomendasi nasional.
“Kami juga meminta orang tua agar memprioritaskan pendidikan anak, karena hal ini sangat penting untuk mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Murung Raya,” tutupnya.