Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan sejak Januari hingga Mei 2024, pihaknya telah menangani sebanyak 14 kasus informasi hoaks atau kabar bohong.
"Penanganan informasi hoaks telah menjadi atensi kami karena dampak dari informasi hoaks sangat berbahaya," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, 14 kasus tersebut terjadi pada Januari sebanyak satu kasus, Februari satu kasus, Maret empat kasus, Apil tiga kasus dan Mei lima kasus.
Dalam menangani kasus hoaks di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, pihak Polda Kalteng mengutamakan penanganan secara retorative justice kepada para oknum masyarakat.
"Hal itu dilakukan karena banyak dari masyarakat yang belum sadar akan bahayanya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin menambahkan, dari 14 kasus informasi hoaks tersebut mencakup sebagian penyebar informasi hoaks dan sebagian lainnya merupakan pembuat informasi hoaks.
Selama ini, informasi hoaks tersebut terjadi akibat banyak dari oknum masyarakat pada saat mengalami suatu kejadian, kemudian secara langsung berasumsi sendiri dan menyebarkan ke media sosial.
Ia mencontohkan seperti warga Kota Palangka Raya yang membuat informasi di Facebook seolah-olah dirinya hendak dibegal pada saat melintas di Jalan Trans Kota Palangka Raya - Kabupaten Katingan.
"Padahal itu karena ban mobil oknum warga ini sudah berusia lama, sehingga terkelupas. Tetapi oknum warga ini merasa jika terdapat seorang begal yang melemparkan suatu benda ke ban mobilnya," ujarnya.
Baca juga: UMPR juara debat hukum Polda Kalteng
Bahkan lanjut pria yang kerap disapa Cak Sam ini melanjutkan, terdapat oknum warga yang dengan sengaja membuat informasi hoaks hanya untuk menagih utang. Hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat akan bahayanya informasi hoaks sangat minim dan lebih memilih media sosial untuk menyelesaikan permasalahan pribadi.
"Karena kan perkembangan media sosial ini sangat pesat. Kejadian apa saja yang diunggah di media sosial mudah untuk viral. Hal ini lah yang diharapkan masyarakat agar dapat ikut viral," tuturnya.
Padahal ada sanksi kurungan badan selama enam tahun yang tertuang dalam UU ITE menanti para oknum-oknum warga yang membuat maupun menyebarkan informasi hoaks.
"Tetapi kami mengutamakan pembinaan. Karena bisa saja oknum warga ini tidak mengetahui bahaya informasi hoaks sehingga ke depan oknum warga tak mengulangi perbuatannya kembali," demikian Shamsudin.
Baca juga: Polres Lamandau sita sabu 33 kilogram dari lima tersangka
Baca juga: Polisi amankan seorang kacapem bank terkait korupsi KUR
Baca juga: Pemalsuan pelat khusus DPR, polisi tangkap lima orang
Berita Terkait
DPRD Seruyan : Penempatan ASN harus sesuai bidang
Jumat, 27 September 2024 9:22 Wib
Posyandu Desa Pandran Permai raih Juara Harapan II nasional
Selasa, 17 September 2024 7:19 Wib
120 juta bidang tanah target PTSL hingga akhir tahun
Sabtu, 14 September 2024 14:03 Wib
Pemkot Palangka Raya dan Politeknik Kendal kerja sama bidang industri melalui beasiswa
Rabu, 11 September 2024 13:27 Wib
Legislator nilai Gumas memerlukan desa percontohan bidang pertanian
Senin, 9 September 2024 14:33 Wib
BPN Palangka Raya selesaikan 15.000 hektere pemetaan bidang lengkap
Kamis, 5 September 2024 11:07 Wib
MUI tak permasalahkan Azan TV diganti teks berjalan saat Misa Paus Fransiskus
Rabu, 4 September 2024 18:19 Wib
Bidang keagamaan dominasi usulan bantuan masyarakat di Pulang Pisau
Selasa, 27 Agustus 2024 17:11 Wib