Surabaya (ANTARA) - Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu.
Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.
Baca juga: Ini motif polwan bakar suami di Mojokerto
Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Motif penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang karena dendam
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Polisi ambil alih kasus konten "tukar pasangan" Gus Samsudin
Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.
“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel Sabtu (8/6) malam.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Baca juga: 4 orang tersangka penipuan seleksi calon ASN di Kemenkumham dan Kemenag
Baca juga: Polisi klarifikasi postingan Instagram Sahroni terkait pengungkapan 100 kg sabu
Berita Terkait
Berikut tips agar mobil lebih hemat bahan bakar
Selasa, 29 Oktober 2024 16:30 Wib
DPR RI dukung Kejagung tangani kasus penyuapan hakim
Selasa, 29 Oktober 2024 16:25 Wib
Pertamina turunkan harga Pertamax Series dan Dex Series mulai 1 Oktober 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 12:22 Wib
DPMD Kapuas faslitasi Pemdes Rawa Subur kerjasama pemanfaatan Faba
Selasa, 27 Agustus 2024 11:19 Wib
Kembali berulah, KKB bakar satu truk dan bunuh sopir di Dekai
Kamis, 1 Agustus 2024 17:39 Wib
KKB bakar sekolah sejak 2023 hingga 2024
Selasa, 16 Juli 2024 14:29 Wib
KKB Kodap XXXV bakar gedung SD di Papua Pegunungan
Senin, 15 Juli 2024 23:00 Wib
Audi akan merilis mobil A5 baru berbahan bakar bensin
Senin, 15 Juli 2024 14:57 Wib