Kajati Kalteng dorong kepatuhan badan usaha untuk jaga kesinambungan program JKN

id Kajati Kalteng dorong kepatuhan badan usaha untuk jaga kesinambungan program JKN, kalteng, kejati Kalteng, Palangka raya

Kajati Kalteng dorong kepatuhan badan usaha untuk jaga kesinambungan program JKN

Kajati Kalteng dorong kepatuhan badan usaha untuk jaga kesinambungan program JKN. ANTARA/HO-BPJS Cabang Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal mendorong kepatuhan badan usaha di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu ia ungkapkan demi terjaganya kesinambungan Program JKN yang manfaatnya begitu terasa untuk masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas pada Kamis, (20/06) dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Palangka Raya.

"Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap Program JKN kan dilakukan lebih optimal. Hal tersebut untuk mengurangi adanya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN," katanya.

Menurut dia, diantara caranya adalah tidak boleh berhenti dan tidak boleh bosan untuk terus mensosialisasikan kepada orang-orang yang wajib membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan. Jika hanya melalui sosialisasi saja kurang optimal, maka harus diberikan sanksi.

"Ini juga harus didukung dengan tertibnya administrasi karena animo masyarakat yang tinggi terhadap program ini terkadang menimbulkan hal-hal yang terdapat penyimpangan-penyimpangannya, sehingga harus kita awasi dengan lebih optimal," katanya.

Dia menegaskan, Kejaksaan juga akan terus hadir karena merupakan bagian dari Pemerintah. Satu diantara fungsi kejaksaan itu ada Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara ini adalah untuk menjaga Marwah Pemerintah.

Baca juga: Berobat tanpa biaya, petani Rimba Sari ini terbantu JKN

"Misalnya kaitannya dengan BPJS Kesehatan, terkait tunggakan iuran yang dialami BPJS Kesehatan, atau terkait gugatan yang dialami BPJS Kesehatan baik perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), nah ini harus dijaga oleh Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Nuim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Program JKN khususnya dalam hal upaya peningkatan kepatuhan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia juga mengatakan jika semua program dapat terselenggara berkat adanya peran dari seluruh stakeholder yang terlibat termasuk dari Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Dia pun mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, maupun seluruh stake holder BPJS Kesehatan yang terus memberikan dukungan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini tentu sejalan dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Melalui Inpres tersebut Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing,” kata Nuim.

Baca juga: Sakit tiroid membaik, warga Muara Teweh ini andalkan layanan JKN

Baca juga: Rawat inap hingga 10 hari, warga Sei Rahayu ini terbantu Program JKN

Baca juga: Berobat tanpa biaya dengan JKN, warga ini apresiasi Pemkab Barito Utara