Wagub Kalteng: Empat penjabat kepala daerah konsultasi terkait pengunduran diri

id pemprov kalteng, wagub edy pratowo, pengunduran diri pj bupati, empat pj bupati di kalteng mengundurkan diri, pilkada 2024, kalimantan tengah

Wagub Kalteng: Empat penjabat kepala daerah konsultasi terkait pengunduran diri

Wagub Kalteng Edy Pratowo. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) -
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengakui sudah ada empat penjabat kepala daerah atau bupati yang berkonsultasi terkait pengunduran diri.
 
"Yang sudah berkonsultasi ada empat, dari hasil komunikasi dengan BKD kemarin. Yang pasti ada empat yang menyatakan itu (pengunduran diri sebagai penjabat bupati)," kata Edy Pratowo kepada awak media di Palangka Raya, Selasa.
 
Keempat penjabat kepala daerah ini telah melaksanakan komunikasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan pengunduran dirinya.
 
"Yang pasti ada empat kabupaten. Empat kabupaten itu kemarin yang menyatakan itu, Katingan, Kapuas, Lamandau, Sukamara," tegasnya.
 
Diketahui empat penjabat kepala daerah di masing-masing kabupaten tersebut, yakni Pj Bupati Katingan dijabat oleh Saiful, Pj Bupati Kapuas dijabat oleh Erlin Hardi, Pj Bupati Lamandau dijabat oleh Lilis Suriani, serta Pj Bupati Sukamara dijabat oleh Kaspinor.

Hanya saja Edy Pratowo tidak menjabarkan secara jelas, penjabat kepala daerah mana yang benar-benar telah mengajukan pengunduran diri.

Baca juga: Kalteng berhasil raih peringkat tiga nasional Teknologi Tepat Guna Unggulan
 
Sebelumnya, Pelaksana Harian Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, para penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 diharuskan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. 
 
Adapun waktu pengajuannya adalah minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, penjabat kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” terangnya.
 
Lebih lanjut dipaparkannya, karena penjabat kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk yang di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
 
Selanjutnya apabila kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN.

Baca juga: Optimalkan pengendalian hama tikus, DTPHP Kalteng bangun rubuha

Baca juga: Vegetasi pantai sebagai mitigasi cegah abrasi di wilayah Sukamara

Baca juga: Muhamad Zainal pimpin PWI Kalteng periode 2024-2029