Kasus asusila terhadap anak di Gunung Mas melonjak
Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko mengakui, kasus asusila terhadap anak di bawah umur di kabupaten setempat pada tahun 2024 mengalami lonjakan jika dibandingkan tahun 2023.
Pada tahun 2023, kami menangani lima perkara asusila terhadap anak di bawah umur. Tetapi dari awal tahun 2024 sampai sekarang ini, kami sudah menangani 17 perkara," ungkapnya saat jumpa pers di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menyebut, dari 17 perkara dengan 18 tersangka, di mana satu orang tersangka masih di bawah umur. Sedangkan untuk korban berjumlah belasan dan semua masih di bawah umur, di mana ada dua korban yang bahkan sampai hamil.
Mayoritas kasus asusila terhadap anak di bawah umur tadi terjadi dengan modus berpacaran. Pergaulan yang kelewat batas, ditambah perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk hal negatif dan minimnya pengawasan dari orang tua, membuat kasus asusila terjadi.
Para tersangka tadi, sambung dia, akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Belajar dari hal ini, Polres Gumas meminta orang tua yang mempunyai anak, khususnya anak yang memasuki masa remaja, harus benar-benar waspada terhadap perilaku dan pergaulan anak.
"Kedepan Polres Gumas akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, guna mencegah kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terulang," kata dia.
Baca juga: Pembak berharap kinerja Baznas Gumas semakin meningkat
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim menambahkan, 17 kasus asusila yang terjadi sepanjang Januari 2024 hingga saat ini tersebar di berbagai kecamatan, antara lain di Kurun, Tewah, Miri Manasa, Manuhing, dan Damang Batu.
"Mungkin sebagian dari mereka berpikir kalau melakukan dengan paksaan maka itu kejahatan, sedangkan kalau suka sama suka bukan kejahatan. Kenyataannya, anak di bawah 18 tahun dilindungi undang-undang," demikian Nur Rahim.
Baca juga: Pemkab berikan 3.644 keluarga di Gunung Mas BLT DD 2024
Baca juga: KUA-PPAS Gumas diharap tetap mendukung prioritas pembangunan 2025
Baca juga: Guru di Gumas diminta manfaatkan gawai sebagai media pembelajaran
Pada tahun 2023, kami menangani lima perkara asusila terhadap anak di bawah umur. Tetapi dari awal tahun 2024 sampai sekarang ini, kami sudah menangani 17 perkara," ungkapnya saat jumpa pers di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menyebut, dari 17 perkara dengan 18 tersangka, di mana satu orang tersangka masih di bawah umur. Sedangkan untuk korban berjumlah belasan dan semua masih di bawah umur, di mana ada dua korban yang bahkan sampai hamil.
Mayoritas kasus asusila terhadap anak di bawah umur tadi terjadi dengan modus berpacaran. Pergaulan yang kelewat batas, ditambah perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk hal negatif dan minimnya pengawasan dari orang tua, membuat kasus asusila terjadi.
Para tersangka tadi, sambung dia, akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Belajar dari hal ini, Polres Gumas meminta orang tua yang mempunyai anak, khususnya anak yang memasuki masa remaja, harus benar-benar waspada terhadap perilaku dan pergaulan anak.
"Kedepan Polres Gumas akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, guna mencegah kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terulang," kata dia.
Baca juga: Pembak berharap kinerja Baznas Gumas semakin meningkat
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim menambahkan, 17 kasus asusila yang terjadi sepanjang Januari 2024 hingga saat ini tersebar di berbagai kecamatan, antara lain di Kurun, Tewah, Miri Manasa, Manuhing, dan Damang Batu.
"Mungkin sebagian dari mereka berpikir kalau melakukan dengan paksaan maka itu kejahatan, sedangkan kalau suka sama suka bukan kejahatan. Kenyataannya, anak di bawah 18 tahun dilindungi undang-undang," demikian Nur Rahim.
Baca juga: Pemkab berikan 3.644 keluarga di Gunung Mas BLT DD 2024
Baca juga: KUA-PPAS Gumas diharap tetap mendukung prioritas pembangunan 2025
Baca juga: Guru di Gumas diminta manfaatkan gawai sebagai media pembelajaran