Polresta Palangka Raya sita 118 gram lebih sabu selama Juli 2024
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyita sebanyak 118,02 gram narkoba jenis sabu-sabu milik lima orang tersangka selama Juli 2024.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno di Palangka Raya, Senin, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan lima tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni berinisial AR, H, YS, R dan AP.
"Kelima tersangka ini ditahan di Mapolresta setempat dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman kurungan penjaranya selama 20 tahun," kata Aji Suseno.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, kelima tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda dan barang bukti jenis sabu yang juga bervariasi.
Seperti AR dan H diamankan dengan barang bukti seberat 100 gram, YS dengan berat 8,82 gram, sedangkan R yakni 7,59 gram dan AP dengan berat 1,5 gram. Sedangkan kalau di total dari keseluruhan mencapai 118,02 gram dari kelima tersangka.
Baca juga: Kebakaran di Palangka Raya hanguskan 12 unit ruko
"Untuk modus operandi dari lima tersangka tersebut yakni melakukan transaksi narkotika menjelang sore dan dini hari. Bahkan para tersangka berusia dari 21 sampai 39 tahun tersebut memiliki latar belakang pekerjaan serabutan," katanya.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polresta Palangka Raya juga masih melakukan penyelidikan terhadap siapa penyuplai barang haram tersebut kepada mereka. Bahkan pihaknya juga berkomitmen akan memberantas narkoba dalam bentuk apapun.
"Terkhusus pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, karena peredaran tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat baik di kota maupun di sejumlah kelurahan yang ada di daerah setempat," ungkapnya.
Aji Suseno juga menegaskan, bahwa penindakan terhadap kasus narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan terukur.
"Kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan membantu dalam proses penyelidikan," demikian Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya.
Baca juga: Polres Palangka Raya tingkatkan patroli ke SPBU
Baca juga: Kapolres Lamandau: Judi online dapat menyengsarakan
Baca juga: Bapas Muara Teweh Kanwil Kemenkumham Kalteng hadiri diversi di Polres Barito Selatan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno di Palangka Raya, Senin, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan lima tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni berinisial AR, H, YS, R dan AP.
"Kelima tersangka ini ditahan di Mapolresta setempat dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman kurungan penjaranya selama 20 tahun," kata Aji Suseno.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, kelima tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda dan barang bukti jenis sabu yang juga bervariasi.
Seperti AR dan H diamankan dengan barang bukti seberat 100 gram, YS dengan berat 8,82 gram, sedangkan R yakni 7,59 gram dan AP dengan berat 1,5 gram. Sedangkan kalau di total dari keseluruhan mencapai 118,02 gram dari kelima tersangka.
Baca juga: Kebakaran di Palangka Raya hanguskan 12 unit ruko
"Untuk modus operandi dari lima tersangka tersebut yakni melakukan transaksi narkotika menjelang sore dan dini hari. Bahkan para tersangka berusia dari 21 sampai 39 tahun tersebut memiliki latar belakang pekerjaan serabutan," katanya.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polresta Palangka Raya juga masih melakukan penyelidikan terhadap siapa penyuplai barang haram tersebut kepada mereka. Bahkan pihaknya juga berkomitmen akan memberantas narkoba dalam bentuk apapun.
"Terkhusus pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, karena peredaran tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat baik di kota maupun di sejumlah kelurahan yang ada di daerah setempat," ungkapnya.
Aji Suseno juga menegaskan, bahwa penindakan terhadap kasus narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan terukur.
"Kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan membantu dalam proses penyelidikan," demikian Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya.
Baca juga: Polres Palangka Raya tingkatkan patroli ke SPBU
Baca juga: Kapolres Lamandau: Judi online dapat menyengsarakan
Baca juga: Bapas Muara Teweh Kanwil Kemenkumham Kalteng hadiri diversi di Polres Barito Selatan