Disdik Kotim tekankan pentingnya pendidikan antikorupsi

id Disdik Kotim tekankan pentingnya pendidikan antikorupsi, kalteng, disdik kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pendidikan

Disdik Kotim tekankan pentingnya pendidikan antikorupsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) -


"Pendidikan antikorupsi penting diberikan agar terciptanya generasi muda yang dengan sadar dan memahami bahaya korupsi,” kata Irfansyah di Sampit.

Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi sejak dini sebagai salah satu kunci utama mencapai keberhasilan pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter antikorupsi pada diri peserta didik. Perlu ditanamkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi agar dapat dihindari oleh generasi muda.

“Anak-anak perlu diberi pemahaman apa saja bentuk-bentuk korupsi dan mengetahui sanksi-sanksi yang akan diterima jika seseorang melakukan korupsi, supaya mereka dapat menghindari itu," ucapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber daya manusia (SDM), baik itu kepala sekolah maupun pengawas/penilik sekolah, yang benar-benar memahami dan dapat mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

Baca juga: Halikinnor sebut sudah saatnya Taman Kota Sampit dibenahi

Semua pihak terkait diharapkan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman terkait pendidikan antikorupsi. Salah satunya, kegiatan webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan selama dua hari, yakni 13-14 Maret 2024.

Instruksi ini tertuang dalam surat instruksi Kepala Disdik Kotim Nomor 421/1224/SET/2024 Tentang Implementasi Pendidikan AntiKorupsi yang ditujukan kepada jajaran pengawas, penilik dan kepala satuan pendidikan mulai jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM.

“Surat ini sudah kami sampaikan sejak beberapa hari yang lalu kepada satuan pendidikan, pengawas, maupun penilik. Diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”tuturnya.

Instruksi ini sekaligus untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor UND/181/DKM.00.01/80-82/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 perihal Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Selain itu, Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi.

Dengan mengikuti webinar tersebut diharapkan semua pihak terkait dapat mengimplementasikan aksi-aksi pendidikan antikorupsi yang lebih luas melalui pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

“Satuan pendidikan juga diharapkan dapat melakukan pembiasaan sikap dan perilaku jujur di kelas serta pemanfaatan Platform Jaga.id dalam rangka implementasi pendidikan antikorupsi,"demikian Irfansyah.

Baca juga: Halikinnor sebut sudah saatnya Taman Kota Sampit dibenahi

Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pedagang kuliner tak gunakan bahan berbahaya

Baca juga: UKPBJ Kotim blusukan ke desa sosialisasikan aturan pengadaan barang jasa