Datangi sejumlah pasar, Disperindagkop Kobar gelar tera ulang

id pemkab kobar, tera ulang kobar, disperindagkop ukm kobar, pangkalan bun, kotawaringin barat

Datangi sejumlah pasar, Disperindagkop Kobar gelar tera ulang

Pelaksanaan tera ulang oleh Disperindagkop UKM Kobar, (4/9/2024). (ANTARA/HO-DisperindagkopĀ UKMĀ Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) -
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di pasar tradisional wilayah setempat.

Kabid Perdagangan Muhammad Suhendra di Pangkalan Bun, Sabtu, menjelaskan, tera ulang ini dimaksudkan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli.

"Selain itu tera ulang juga dapat menjaga akuratisasi timbangan,” jelasnya.
 
Suhendra mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pihaknya mulai 19 Agustus hingga 11 September 2024 di beberapa pasar tradisional yang berada di empat kecamatan, yakni Arut Selatan, Kumai, Kotawaringin Lama dan Pangkalan Banteng.
 
Dia menyampaikan, pelaksanaan tera ulang alat ukur tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
 
"Dalam peraturan tersebut menyatakan setiap alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan wajib di tera ulang satu tahun sekali," katanya.

Baca juga: Pemkab Kobar semarakkan Gebyar UMKM wilayah barat
 
Lanjutnya, tera ulang adalah istilah yang digunakan dalam kegiatan pelayanan tera/tera ulang Alat UTTP, dimana Alat UTTP yang akan ditera ulang dalam jumlah banyak dan terkonsentrasi di satu tempat, misalnya pasar.
 
Dia menyampaikan, ada beberapa kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan tersebut yaitu pengujian timbangan, pengujian anak timbangan, reparasi timbangan untuk timbangan yang rusak, pembubuhan cap tanda tera dan pemasangan sticker pada Alat UTTP yang sudah diuji dan dinyatakan sah.
 
"Tujuan tera/tera ulang ini untuk memberikan kepastian kepada penjual agar tidak rugi dan pembeli juga tidak dirugikan dalam hal takaran atau timbangan," demikian Muhammad Suhendra.

Baca juga: Kesbangpol apresiasi DPRD Kobar inisiasi raperda pancasila dan wawasan kebangsaan

Baca juga: Pemdes Sabuai tingkatkan pelayanan melalui fasilitas administrasi pertanahan bagi warganya

Baca juga: Posyandu binaan PT GSIP-AMR buka kelas balita kembangkan sensorik & motorik