Kesbangpol apresiasi DPRD Kobar inisiasi raperda pancasila dan wawasan kebangsaan
Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menyambut baik rumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah setempat.
"Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat relevan di Kabupaten Kobar yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya," kata Kepala Kesbangpol Kobar Edie Faganti di Pangkalan Bun, Jumat.
Menurutnya, raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat yang beragam ini.
"Raperda ini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat Kobar," tegasnya.
Dia menyampaikan, untuk melaksanakan Raperda tersebut, tentunya membutuhkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu, dengan adanya raperda ini diyakini akan membuat kesadaran nilai-nilai kebangsaan semakin menguat.
Kepala Kesbangpol Kobar itu pun berharap raperda tersebut dapat segera diimplementasikan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat
"Kami benar-benar mengharapkan peraturan itu bisa segera dilaksanakan dan memberi dampak positif bagi masyarakat," demikian Edie.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kobar Siti Mukaromah mengatakan, bahwa pada raperda itu akan mengatur berbagai aspek mulai dari penyelenggaraan pendidikan, materi yang akan diajarkan, peran serta masyarakat dalam mendukung program ini.
Baca juga: DPRD Kobar rumuskan ranperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan
"Serta mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan agar program pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, " ucapnya.
Dia menambahkan, dalam penyusunan raperda tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, instansi terkait, dan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII).
"Hal itu untuk menyempurnakan naskah akademik yang menjadi dasar Ranperda ini, " demikian Siti Mukaromah.
Baca juga: Desa Sabuai masuk 5 besar lomba desa berprestasi nasional
Baca juga: Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal
Baca juga: Pj Bupati Kobar resmikan gedung ULD, upaya pemerataan pelayanan publik
"Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat relevan di Kabupaten Kobar yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya," kata Kepala Kesbangpol Kobar Edie Faganti di Pangkalan Bun, Jumat.
Menurutnya, raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat yang beragam ini.
"Raperda ini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat Kobar," tegasnya.
Dia menyampaikan, untuk melaksanakan Raperda tersebut, tentunya membutuhkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu, dengan adanya raperda ini diyakini akan membuat kesadaran nilai-nilai kebangsaan semakin menguat.
Kepala Kesbangpol Kobar itu pun berharap raperda tersebut dapat segera diimplementasikan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat
"Kami benar-benar mengharapkan peraturan itu bisa segera dilaksanakan dan memberi dampak positif bagi masyarakat," demikian Edie.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kobar Siti Mukaromah mengatakan, bahwa pada raperda itu akan mengatur berbagai aspek mulai dari penyelenggaraan pendidikan, materi yang akan diajarkan, peran serta masyarakat dalam mendukung program ini.
Baca juga: DPRD Kobar rumuskan ranperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan
"Serta mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan agar program pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, " ucapnya.
Dia menambahkan, dalam penyusunan raperda tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, instansi terkait, dan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII).
"Hal itu untuk menyempurnakan naskah akademik yang menjadi dasar Ranperda ini, " demikian Siti Mukaromah.
Baca juga: Desa Sabuai masuk 5 besar lomba desa berprestasi nasional
Baca juga: Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal
Baca juga: Pj Bupati Kobar resmikan gedung ULD, upaya pemerataan pelayanan publik