DPKUKMP Palangka Raya tera ulang timbangan pedagang cegah kecurangan

id DPKUKMP Palangka Raya,Tera Ulang,Pasar Kahayan ,Pedagang ,Cegah Kecurangan

DPKUKMP Palangka Raya tera ulang timbangan pedagang cegah kecurangan

Petugas dari DPKUKMP Kota Palangka Raya melaksanakan tera ulang alat ukur atau timbangan milik pedagang Pasar Kahayan beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-DPKUKMP Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Petugas dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu melakukan tera ulang timbangan milik 49 pedagang di Pasar Kahayan, untuk mencegah kecurangan.

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah di Palangka Raya, Selasa, mengatakan kegiatan tera ulang timbangan para pedagang dilaksanakan setahun sekali. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran serta melindungi konsumen.

"Selain itu pula juga untuk mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamati dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Hadriansyah.

Ia menuturkan, sidang tera ulang adalah pelaksanaan tera ulang terhadap Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UTTP) yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu, berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat UTTP.

"Sidang tera ulang dilaksanakan dalam rangka mendukung program daerah tertib ukur," ujarnya.

Baca juga: BPBD Palangka Raya gencarkan patroli di wilayah rawan karhutla

Dia menambahkan, selama proses tera ulang Penera DPKUKMP Palangka Raya memeriksa UTTP. Jika alat tersebut memenuhi syarat, maka akan diberikan tanda tera sah. Namun, jika alat tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diperbaiki, maka akan diberikan tanda batal dan UTTP tersebut akan dikembalikan kepada pedagang.

"Untuk pengajuan tera atau tera ulang, para pedagang dapat mengunjungi kantor kami di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Kota Palangka Raya atau menghubungi kami melalui email di uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com," beber Hadriansyah.

Mantan Kepala Bidang Perdagangan di DPKUKMP Kota Palangka Raya tersebut berharap dengan dilakukannya tera ulang para pedagang tidak melakukan hal-hal kecurangan dalam jual beli barang dengan cara diukur atau ditimbang.

"Semoga dengan apa yang kami lakukan, para pedagang benar-benar mematuhinya sehingga para konsumen tidak dirugikan dalam hal tersebut," demikian Hadriansyah yang akrab disapa Adaw.

Baca juga: PLN UID Kalselteng: Pengguna REC tembus 50 ribu unit

Baca juga: PLN UID Kalselteng: Pengguna REC tembus 50 ribu unit

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan edukasi masyarakat mengenai program PLTB