Kuala Kurun (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten setempat.
Kedua paslon yang dimaksud yakni Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing dan Kusnadi B Halijam-Daldin, kata Ketua KPU Gumas Elfrints G Tumon usai rapat pleno tertutup penetapan paslon di Kuala Kurun, Minggu.
“Sejak dibukanya pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Gumas untuk Pilkada 2024, tepatnya sejak 27-29 Mei 2024, hanya ada dua paslon yang mendaftar. Setelah melalui berbagai tahapan, kedua pasangan tersebut kami nyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon,” jelasnya.
Untuk diketahui, dengan bermodal 6.965 suara sah saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Gumas 2024, partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mendaftar calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Gumas 2024. Suara sah pada Pileg Gumas 2024 adalah sebanyak 69.650 suara.
Dengan demikian, sambung dia, jumlah suara sah parpol pengusung paslon Jaya-Efrensia adalah sebanyak 48.553 suara, atau 70 persen dari suara sah Pileg Gumas 2024.
Sedangkan paslon Kusnadi-Daldin diusung oleh PDI Perjuangan dengan jumlah suara sah 16.969 suara, atau 24 persen dari suara sah Pileg Gumas 2024.
“Selanjutnya kedua paslon tersebut akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut, yang dilakukan pada Senin (23/9) di Kuala Kurun, tepatnya pada pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Jaya-Efrensia merupakan Bupati dan Wakil Bupati Gumas periode 2019-2024. Pada pelaksanaan Pilkada Gumas 2018, keduanya diusung oleh Golkar dan Demokrat.
Sedangkan Kusnadi dan Daldin bukan nama baru bagi masyarakat Gumas. Kusnadi pernah mengikuti Pilkada Gumas 2008, walau kemudian dirinya dan pasangan calon saat itu mengalami kekalahan dari pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong.