Cegah kecelakaan perairan DPRD dan Pemprov Kalteng sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2024
Palangka Raya (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perhubungan, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
"Aturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas air, serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalur-jalur perairan yang padat," kata Ketua sementara DPRD Kalteng, Arthon S Dohong.
Hal itu sampaikan saat memberikan sambutan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/10/2024) kemarin.
Arthon mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama para pengguna transportasi laut dan sungai, mengenai aturan baru yang mengatur pelayaran di bawah jembatan bentang panjang.
Politisi senior dari PDI Perjuangan ini juga menegaskan pentingnya bagi seluruh masyarakat di daerah ini untuk dapat memahami dan menaati peraturan tersebut.
"Untuk itu, penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi Perda ini agar dapat menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, terutama di bawah jembatan," ucapnya.
Arthon juga menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan transportasi perairan yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Tengah. Untuk itu, dengan sosialisasi ini dirinya berharap masyarakat, khususnya para pengguna angkutan sungai dan laut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan baru.
"Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut," ujarnya.
Baca juga: Optimalkan BUMDes pacu perekonomian desa di Kalteng
Arthon juga mengapresiasi inisiatif Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini, dia mengharapkan partisipasi aktif dari semua peserta, sehingga melalui kegiatan ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara mendalam isi dan tujuan dari peraturan daerah ini.
Dia juga berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami mengharapkan informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh masyarakat sehingga kedepan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan optimal," demikian Arthon.
Baca juga: Legislator Kalteng minta polisi lebih optimal ringkus bandar narkoba
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda lebih optimal perhatikan UMKM di pelosok-pelosok
Baca juga: Generasi muda Kalteng diminta lestarikan adat istiadat
"Aturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas air, serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalur-jalur perairan yang padat," kata Ketua sementara DPRD Kalteng, Arthon S Dohong.
Hal itu sampaikan saat memberikan sambutan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/10/2024) kemarin.
Arthon mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama para pengguna transportasi laut dan sungai, mengenai aturan baru yang mengatur pelayaran di bawah jembatan bentang panjang.
Politisi senior dari PDI Perjuangan ini juga menegaskan pentingnya bagi seluruh masyarakat di daerah ini untuk dapat memahami dan menaati peraturan tersebut.
"Untuk itu, penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi Perda ini agar dapat menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, terutama di bawah jembatan," ucapnya.
Arthon juga menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan transportasi perairan yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Tengah. Untuk itu, dengan sosialisasi ini dirinya berharap masyarakat, khususnya para pengguna angkutan sungai dan laut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan baru.
"Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut," ujarnya.
Baca juga: Optimalkan BUMDes pacu perekonomian desa di Kalteng
Arthon juga mengapresiasi inisiatif Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini, dia mengharapkan partisipasi aktif dari semua peserta, sehingga melalui kegiatan ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara mendalam isi dan tujuan dari peraturan daerah ini.
Dia juga berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami mengharapkan informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh masyarakat sehingga kedepan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan optimal," demikian Arthon.
Baca juga: Legislator Kalteng minta polisi lebih optimal ringkus bandar narkoba
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda lebih optimal perhatikan UMKM di pelosok-pelosok
Baca juga: Generasi muda Kalteng diminta lestarikan adat istiadat