Usulan pembangunan SMA di Seranau sudah diajukan ke provinsi

id Usulan pembangunan SMA di Seranau sudah diajukan ke provinsi, kalteng, disdik kotim, pendidikan, irfansyah, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Usulan pembangunan SMA di Seranau sudah diajukan ke provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah menyampaikan bahwa usulan pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Seranau sudah diajukan ke Disdik Provinsi Kalteng, namun memang belum ada tindak lanjut.

“Untuk usulan pembangunan SMA di seberang sudah sampaikan ke provinsi, termasuk sertifikat tanah yang dihibahkan oleh masyarakat, tapi memang dari provinsi katanya masih terkendala anggaran,” kata Irfansyah di Sampit, Jumat.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan desakan dari pihak kecamatan hingga anggota legislatif untuk pembangunan SMA di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau yang berada di seberang pusat Kota Sampit, Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usulan pembangunan sekolah SMA di wilayah tersebut telah lama disampaikan oleh masyarakat melalui pemerintah kecamatan setempat, sebab di Kelurahan Mentaya Seberang dan sekitarnya hingga kini belum memiliki bangunan SMA.

Bahkan, masyarakat dengan rela menghibahkan lahan untuk pembangunan satuan pendidikan tersebut, sebagai wujud harapan masyarakat untuk meningkatkan bidang pendidikan di wilayah itu.

Saat ini bagi anak-anak yang ingin bersekolah pada jenjang pendidikan SMA di Kelurahan Mentaya Seberang harus melalui perjalanan yang cukup jauh ke Desa Terantang atau harus menyeberang menggunakan kapal feri untuk bersekolah di Kota Sampit.

“Jadi sebenarnya di Kecamatan Seranau ada SMA PGRI di Desa Terantang, tapi selain jauh mereka juga berharap ada sekolah negeri di wilayah tersebut, karena menurut masyarakat setempat lulusan sekolah negeri berbeda dengan sekolah swasta,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan analisis pihaknya variabel atau persyaratan untuk pembangunan satuan pendidikan SMA di Kelurahan Mentaya Seberang sudah terpenuhi, salah satunya dari segi ketersediaan murid.

Namun, untuk satuan pendidikan jenjang SMA kewenangan bukan berada di kabupaten, melainkan provinsi, sehingga usulan pembangunan sekolah tersebut diteruskan ke Disdik Provinsi Kalteng.

“Kewenangan kami hanya mengusulkan dan itu sudah kami lakukan, karena untuk sekolah SMA itu masuk kewenangan provinsi, jadi kami tidak bisa berbuat lebih,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim SP Lumban Gaol mempertanyakan kelanjutan usulan pembangunan SMA di Kecamatan Seranau, sebab menurutnya hal itu telah dijanjikan lama namun tak kunjung terealisasi.

“Di Seranau kan sudah disediakan lahan dari hibah masyarakat untuk pembangunan SMA, tapi sudah lima tahun sejak diusulkan sampai sekarang belum juga terealisasi oleh provinsi,” demikian Gaol.