Tim gabungan temukan puluhan benda terlarang di Rutan Palangka Raya

id Tim Gabungan ,Palangka Raya ,Kalteng,Rutan Kelas IIA Palangka Raya ,Kemenkum Ham Kalteng ,Penggeledahan Rutan

Tim gabungan temukan puluhan benda terlarang di Rutan Palangka Raya

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Septono Pambudji (tengah) menjelaskan terkait barang temuan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya saat tim gabungan melakukan pemeriksaan dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, Jumat (20/12/2024). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP), Polda Kalteng, TNI dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Kalteng menemukan puluhan benda terlarang yang berada di kamar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Septono Pambudji usai melakukan pemeriksaan seluruh kamar warga binaan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat, mengatakan bahwa puluhan barang terlarang yang ditemukan oleh tim gabungan di kamar warga binaan seperti puluhan handphone, korek api gas, rokok, sendok dan alat elektronik lainnya langsung disita oleh tim.

"Saat penggeledahan memang ada di temukan puluhan alat terlarang, namun dalam kegiatan tersebut kami tidak ada menemukan barang terlarang seperti narkoba," kata Tri di hadapan awak media.

Dia juga menuturkan, bahwa barang-barang terlarang yang berhasil disita oleh tim gabungan itu nantinya akan segera dimusnahkan setelah nantinya berkoordinasi dengan pihak BNNP Kalteng.

Terkait puluhan handphone yang disita, pihaknya juga belum mengetahui apakah handphone tersebut aktif atau tidak karena saat ditemukan tim sudah dalam kondisi tidak aktif.

"Nanti akan kami cek terkait handphone tersebut. Kemudian mengenai benda tersebut bisa masuk ke dalam Rutan kami juga akan melakukan evaluasi terkait penjagaan yang telah dilakukan," ucapnya.

Tri juga menambahkan, dengan adanya temuan benda-benda seperti itu pihaknya akan terus berupaya melakukan pengetatan penjagaan yang dilaksanakan oleh Sipir Rutan Kelas IIA Palangka Raya agar benda-benda tersebut tidak akan masuk ke dalam Rutan.

"Kalau ada anggota sipir kita ada yang terlibat dalam persoalan ini, maka yang bersangkut kami sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk warga binaan yang kedapatan menggunakan barang terlarang tersebut, dikenakan sanksi register F. Apabila mengarah perbuatannya ke pidana, maka akan dilakukan proses hukum yang berlaku," demikian Tri.

Dalam kegiatan tersebut sebanyak 150 personel gabungan dilibatkan dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Bahkan puluhan personel yang dibagi menjadi dua itu melakukan pemeriksaan di Lapas kelas IIA Palangka Raya dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam penggeledahan tersebut juga berjalan lancar dan aman tanpa ada hambatan apapun. Bahkan warga binaan yang dilakukan pemeriksaan mengikuti aturan yang telah dilaksanakan. Tidak hanya itu para warga binaan juga dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah mereka mengkonsumsi narkoba atau tidak, namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada yang ditemukan positif menggunakan narkoba.