Sampit (ANTARA) - Sebanyak 41 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2024.
“Pada Natal 2024 ini ada 41 warga binaan yang mendapat remisi khusus. Semoga remisi ini memberikan semangat baru bagi mereka untuk menjalani hidup yang lebih baik,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera melalui Kasi Keamanan dan Ketertiban Mokhamat Lirpan di Sampit, Kamis.
Lirpan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Sampit ini memimpin langsung penyerahan remisi kepada warga binaan dengan Kasubsi Registrasi Gandung dan staf Registrasi Wahyu Widjayanto.
Remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan. Sama halnya pada Natal 2024 ini, sebanyak 41 umat Nasrani di Lapas tersebut mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Para warga binaan yang menerima remisi khusus itu mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi, meliputi 11 warga binaan remisi selama 15 hari, 22 warga binaan remisi satu bulan dan delapan warga binaan lainnya menerima remisi selama satu bulan 15 hari.
Dalam kesempatan itu, Lirpan menegaskan bahwa remisi adalah bentuk pengakuan terhadap upaya warga binaan dalam menjalani pembinaan. Ia pun berharap remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
Baca juga: Puncak arus mudik di Terminal Patih Rumbih diprediksi pada H-1 Tahun Baru
"Remisi ini bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri," ucapnya.
Lirpan menambahkan, Tidak semua warga binaan beragama Kristen mendapatkan remisi khusus pada Natal tahun ini.
Proses seleksi remisi berlangsung ketat dan melibatkan tim dari Lapas Kelas IIB Sampit Sampit yang memastikan setiap warga binaan yang menerima remisi sudah memenuhi persyaratan.
Dari total 81 umat Nasrani yang menjadi warga binaan di Lapas tersebut, terdapat 40 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti yang masih berstatus tahanan, menjalani pidana denda, atau belum menjalani hukuman lebih dari 6 bulan harus bersabar.
Meskipun begitu, Lirpan mengingatkan para warga binaan bahwa masih ada kesempatan untuk mendapatkan remisi di masa depan, asalkan terus berusaha memperbaiki diri.
Salah seorang warga binaan berinisial R mengaku sangat senang menerima remisi selama satu bulan. Secercah harapan terpancar di matanya untuk bisa kembali bebas dan berkumpul bersama sanak keluarga.
“Ini adalah hadiah Natal yang luar biasa. Saya merasa diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” demikian R.
Baca juga: Pelaku usaha di Kotim ditantang tingkatkan kualitas produk
Baca juga: BPS: Kotim peringkat enam persentase kemiskinan di Kalteng
Baca juga: DLH Kotim minta masyarakat bantu penanganan sampah