Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kerja sama atau menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat, terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025.
"MoU ini dilaksanakan, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan usai MoU di Kantor Kejari Kapuas, Rabu.
Dikatakan, pada tahun anggaran 2025, ada beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan yang dianggap sangat strategis, dan membutuhkan pendampingan dari sisi hukum, legal opinion, serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.
"Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Kesehatan Kapuas, dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan hubungan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Kapuas dan Dinas Kesehatan Kapuas, dapat terus terjalin dan memberikan dampak positif bagi kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan di kabupaten setempat.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kapuas, Bram Dhananjaya, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan untuk pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bram Dhananjaya.
Baca juga: Guru Madrasah sampaikan aspirasinya di RDP Komisi IV DPRD Kapuas
Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Siswanto, juga berharap agar MoU ini dapat ditingkatkan lebih luas, tidak hanya terbatas pada pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mencakup area lain yang membutuhkan pengawasan dan pendampingan hukum.
"Kami berharap kerja sama ini dapat diperluas ke bidang lainnya yang juga membutuhkan perhatian dan pengawasan hukum, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," demikian Siswanto.
Sementara usai MoU, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 serta perencanaan untuk tahun 2025. Berbagai solusi dan langkah-langkah antisipatif dibahas bersama, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Kesehatan setempat.
Baca juga: Dinkes Kapuas minta isu kesehatan jadi perhatian di Musrenbang kecamatan
Baca juga: Disdik minta satuan pendidikan di Kapuas dukung program MBG bagi peserta didik
Baca juga: Kapuas Bugar dan Juara bantu tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat