Guru Madrasah sampaikan aspirasinya di RDP Komisi IV DPRD Kapuas

id Komisi IV DPRD Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, DPRD Kapuas, DPRD, Kapuas, Kalteng

Guru Madrasah sampaikan aspirasinya di RDP Komisi IV DPRD Kapuas

Suasana RDP Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, bersama guru Madrasah di wilayah setempat, Jumat (17/1/2025). ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendengarkan berbagai aspirasi guru Madrasah dari sejumlah organisasi atau pokja di daerah setempat, dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD setempat.

"Para guru menyampaikan aspirasinya terkait dengan peningkatan pengembangan pendidikan Islam dan guru,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Ilham Anwar, di Kuala Kapuas, kemarin.

Terkait hal itu, Komisi IV DPRD kabupaten setempat, tentunya akan menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD.

Meskipun Madrasah Aliyah (MA), lanjut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, DPRD merasa ikut tanggungjawab atas perkembangan pendidikan Islam di daerah tersebut.

"Usulan-usulan ini akan kita sampaikan sesuai kewenangan dan posisi anggaran keuangan daerah. Untuk tingkat Madrasah Aliayah (MA), yang setara dengan SLTA, memang menjadi kewenangan provinsi, namun kita tetap akan mendorong sesuai kapasitas kita," katanya.

RDP ini, tambah wakil rakyat yang terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, menjadi langkah penting untuk menjembatani kebutuhan dunia pendidikan Islam di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Ketua PC Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Kapuas, Suhardi menjelaskan, bahwa aspirasi yang disampaikan bertujuan untuk mengatasi tantangan dalam pengembangan pendidikan Islam, terutama di kabupaten setempat.

Baca juga: Dinkes Kapuas minta isu kesehatan jadi perhatian di Musrenbang kecamatan

Suhardi memaparkan data terkini yang menunjukkan bahwa Kabupaten Kapuas, memiliki 192 Madrasah dengan total 19.034 siswa dan 1.796 guru. Dari jumlah tersebut, hanya 410 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 31 PPPK, sementara sisanya 1.355 orang merupakan Non-ASN.

"Keterbatasan anggaran dan infrastruktur menjadi kendala utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah," demikian dia.

Adapun usulan yang dianjukan dalam RDP itu diantaranya, meliputi peningkatan Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP), insentif tunjangan fungsional bagi guru Non-ASN, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan seperti gedung kelas, sanitasi, labotorium dan perpustakaan.

Baca juga: Disdik minta satuan pendidikan di Kapuas dukung program MBG bagi peserta didik

Baca juga: Legislator minta usulan perbaikan infrastruktur di Kapuas Murung direalisasikan

Baca juga: Kapuas Bugar dan Juara bantu tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat