Kasongan (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Katingan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba sebanyak 8 perkara dengan total jumlah tersangka sebanyak 12 orang dengan rincian tersangka laki-laki sebanyak 8 orang dan wanita sebanyak 4 orang.
"Satresnarkoba Polres Katingan pada bulan Januari ini berfokus pada pengungkapan kasus di desa-desa,"jelas Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, di Kasongan.
Hal itu dilakukan karena peredaran narkoba saat ini sudah tersebar hingga ke pelosok- pelosok desa ditambah lagi dengan pengaduan dari masyarakat, baik itu pengaduan secara personal ke anggota Satresnarkoba hingga pengaduan melalui sosial media.
Kapolres Katingan menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari Desa Mendawai dan Desa Tewang Kampung wilayah Kecamatan Mendawai dua perkara, Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Manggu wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei sebanyak dia perkara dan Dusun Hampangen Desa Luwuk Kanan wilayah Kecamatan Tasik Payawan sebanyak dua perkara.
Kemudian di Desa Samba Danum wilayah Kecamatan Katingan Tengah satu perkara, dan Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing satu perkara.
"Adapun jumlah barang bukti, yakni Narkotika jenis sabu-sabu yang disita sekitar 190,53 gram. Pil yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 104 butir, uang hasil penjualan narkotika senilai Rp14,194 juta, kendaraan Roda empat satu unit, 13 telpon genggam dan empat timbangan digital," jelas AKBP Chandra Ismawanto.
Dia mengatakan dari delapan perkara dugaan penanganan tindak pidana Narkoba yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan, ada satu perkara menonjol yaitu berkaitan dengan kejadian pembunuhan terhadap ayahnya yang dilakukan oleh tersangka berinisial WU di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah.
Secara garis besar, peran dari para tersangka dalam jaringan peredaran Narkoba dapat digambarkan bahwa WU yang merupakan pelaku pembunuhan sebagai penyalahguna Narkoba.
Pelaku berinisial S merupakan pengecer atau pengedar, salah satunya diecerkan kepada WU. Narkotika jenis sabu didapat dari JA. Untuk S dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta serta barang bukti Narkotika jenis sebanyak 1,67 gram.
Kemudian, tersangka berinisial JA merupakan bandar dan merupakan gudang atau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di daerah Tumbang Samba. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta jumlah barang bukti Narkotika jenis sebanyak 107,09 Gram.
Lalu untuk diduga pelaku berinisial Elias Pikal alias Iyas merupakan suami dari JA yang turut serta membantu dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkoba.
"Terhadap Elias Pihak telah resmi diterbitkan Daftar Pencarian Orang oleh Satresnarkoba Polres Katingan. Kepada seluruh masyarakat dimohon bantuan dan kerjasamanya jika melihat atau mengetahui keberadaan Elias Pikal dapat segera menghubungi anggota Polri atau kantor polisi terdekat," pungkasnya.