Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Yohanes Freddy Ering meminta penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi harus efektif.
"Programnya bagus, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja oleh teman-teman di daerah. Saya harapkan penghapusan denda pajak ini terlihat dampaknya," katanya di Palangka Raya, Senin.
Untuk itu, ia meminta pemerintah lebih giat menyosialisasikan program penghapusan denda PKB agar benar-benar sampai kepada masyarakat.
Ia menyambut baik pemerintah provinsi yang kembali membuka program ini, namun tentu pelaksanaan harus betul-betul efektif terhadap kebutuhan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ketika program ini diberlakukan, ada dua hal yang menjadi target. Pertama meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak, dan kedua adanya peningkatan realisasi pendapat pajak yang akan berpengaruh terhadap PAD," ucapnya.
Oleh sebab itu, Freddy menilai program ini jangan sampai sia-sia hanya karena ketidaktahuan masyarakat akibat minimnya sosialisasi. Sistem pelayanan yang cepat dan tidak berbelit-belit juga harus diutamakan, karena hal ini turut berpengaruh terhadap kepuasan wajib pajak.
"Inilah tugas dinas teknis untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait program ini, baik yang tingkat provinsi, sampai di pemerintah kabupaten dan kota menyampaikan perihal penghapusan denda pajak," ujarnya.
Politikus PDIP ini menyakini program penghapusan denda PKB dapat terlaksana dengan efektif sepanjang pemerintah melakukan pendekatan yang menyeluruh dengan disertai sistem perpajakan yang efisien bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi upaya strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendongkrak pembangunan.
"Saat aturan ini diberlakukan tentu ada target, sehingga untuk merealisasikannya maka perlu keseriusan dalam pelaksanaan program tersebut," demikian Freddy.
DPRD Kalteng minta penghapusan denda PKB harus efektif
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering. ANTARA/Dokumentasi pribadi.
