Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Bennie Brian Tonni Embang menyarankan pemerintah setempat, agar memberikan sanksi kepada 17 ASN di lingkup Pemerintahan Kota Palangka Raya yang terbukti positif narkoba.
Tindakan disipliner harus diberikan sesuai dengan tingkat keterlibatan serta aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Bennie di Palangka Raya, Rabu.
"Jika terbukti hanya sebagai pengguna dan belum terlibat dalam peredaran, maka rehabilitasi bisa menjadi pilihan," tambahnya.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplis PNS, ASN yang melanggar aturan bisa diberikan sanksi administratif hingga pemecatan apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan secara berulang atau tidak menunjukkan itikad baik dalam perbaikan.
Sementara bagi PTT yang statusnya sebagai tenaga kontrak, maka Pemkot Palangka Raya bisa lebih cepat mengambil tindakan apabila PTT tersebut melakukan pelanggaran.
"Untuk PTT, pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan lebih cepat. Prinsipnya, tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan," kata Bennie.
Legislator Palangka Raya berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam tubuh birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya. Untuk itu dengan adanya temuan ini, Pemkot Palangka Raya harus rutin melakukan tes urine, sehingga ketika ada ASN yang dinyatakan positif narkoba, dapat segera diberikan sanksi
"Semoga ini menjadi momentum pembenahan serius di tubuh birokrasi kita. Tetap semangat, jaga integritas, dan mari kita sama-sama wujudkan Palangka Raya yang bersih dan bebas narkoba," ujarnya.
Baca juga: Tarik minat generasi muda, Pemkot Palangka Raya diminta modernisasi pertanian
Bennie juga menilai keterlibatan oknum pegawai pemerintah dalam kasus narkoba bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Padahal, dalam memberikan pelayanan publik kepada warga, ASN harus dalam kondisi yang prima, sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar bisa membantu warga.
"Kami mendorong Pemko Palangka Raya agar tidak cukup hanya melakukan tes urine sesekali. Kerja sama dengan BNN dan aparat penegak hukum harus diperkuat, termasuk membentuk satgas internal pengawasan ASN dan PTT terhadap penyalahgunaan narkoba," demikian Bennie.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta kuota jalur prestasi pada PPDB diperbanyak
Baca juga: Legislator Palangka Raya minta Puskesmas Kayon direlokasi
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pemerintah tak gunakan botol plastik