Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah optimis praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah maupun perusahaan dapat dihindari dengan mulai diterapkannya sistem ijazah digital atau e-ijazah.
Mulai tahun ini semua sekolah negeri maupun swasta sudah mulai menerapkan e-ijazah, kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Jumat.
"Dengan adanya E-ijazah atau ijazah digital, insyaallah tidak ada lagi yang namanya penahanan ijazah," ucapnya.
Ia menjelaskan, penerapan e-ijazah ini merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam layanan administrasi pendidikan. E-ijazah ini secara bertahap akan menggantikan ijazah fisik.
Hal ini juga menjadi langkah untuk mendukung seluruh sekolah jenjang dasar dan menengah agar dapat mengelola dokumen kelulusan secara lebih modern, transparan, dan memenuhi tiga prinsip utama penerbitan ijazah.
Penerapan e-ijazah ini memiliki beberapa tujuan, antara lain memberikan kemudahan bagi siswa yang telah lulus untuk mengakses ijazah secara digital melalui portal data induk ijazah dan e-ijazah dipercaya lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan ijazah fisik.
"E-ijazah itu bisa diunduh, misalnya untuk memenuhi syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau syarat melamar kerja, tidak ada lagi ijazah yang ditahan. Kalau sudah tau akunnya pasti bisa mengakses e-ijazah itu, jadi tidak ada lagi kasus seperti itu,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung kaderisasi Ansor untuk tingkatkan partisipasi membangun daerah
Hal ini sekaligus menanggapi kekhawatiran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Riskon Fabiansyah, yang sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya praktik penahanan ijazah oleh sekolah.
Teermasuk juga mencuatnya kasus penahanan ijazah jenjang SMA di salah satu kabupaten tetangga yang turut menjadi perhatian pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.
Riskon menegaskan praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah, terutama dengan alasan tunggakan biaya tidak dapat dibenarkan dan berharap hal itu tidak sampai terjadi di Kotim.
"Sejauh ini, kami memang belum menerima laporan resmi terkait penahanan ijazah di Kotim, khususnya jenjang TK hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, tetapi hal ini tetap perlu menjadi perhatian bersama, kami di DPRD juga akan ikut melakukan pemantauan secara berkala," demikian Riskon.
Baca juga: Disnakertrans Kotim prihatin 128.839 pekerja belum terlindungi jaminan sosial
Baca juga: Jaga nilai kebhinekaan, Polres Kotim gelar doa bersama lintas agama
Baca juga: KPU Kotim: Pengantian caleg terpilih Ahyar Umar tunggu putusan inkrah
