Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana melakukan pemeriksaan internal, usai terjadinya seorang narapidana kasus pemerkosaan bernama Henderikus Yoseph, Senin (30/6).
"Ini merupakan komitmen kami untuk melakukan tindakan tegas, dengan melakukan pemeriksaan internal dan pencarian narapidana yang melarikan diri," katanya.
Dalam kegiatan ini, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksaan yang telah dibentuk dari Kantor Wilayah.
Baca juga: Seorang tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya kabur
Tim melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait pelarian napi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan sejumlah pejabat struktural seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam mendapatkan penugasan sebagai tamping (narapidana yang diberi tugas tertentu).
Kakanwil memastikan setiap proses pengeluaran narapidana harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: Lapas Palangka Raya tingkatkan penjagaan cegah napi kabur
Tim juga melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan narapidana sebagai tamping.
“Usai kejadian Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Dan pada hari ini Tim turun langsung ke lapangan. Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujarnya.
Murdiana menekankan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan langkah-langkah tegas apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas di lapangan.
Baca juga: Napi Lapas Palangka Raya yang kabur berencana ke Malaysia atau Brunei
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal serta evaluasi berkala terhadap seluruh sistem keamanan, khususnya dalam penempatan tamping, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah,” demikian Murdiana.
Baca juga: Tiga dari empat napi kabur di Palangka Raya berhasil ditangkap, satu tewas
Baca juga: Napi kabur dari Lapas IIB Pangkalan Bun dipindahkan ke Nusakambangan
