Logo Header Antaranews Kalteng

Efisiensi anggaran dan BPHTB pengaruhi penurunan target pendapatan Kotim

Selasa, 1 Juli 2025 05:51 WIB
Image Print
Bupati Kotim Halikinnor saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kotim mengenai raperda perubahan APBD Kotim 2025, Senin (30/6/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyebut kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dan potensi penyerapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum optimal pengaruhi target pendapatan daerah.

“Terkait penurunan pendapatan itu ada dua faktor utamanya, pertama kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, kedua realisasi BPHTB,” sebut Halikinnor di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan dalam rangka menanggapi pandangan umum dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atas penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2025.

Sejumlah fraksi menyoroti penurunan target pendapatan pada raperda perubahan APBD Kotim 2025 yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp62.922.947.000. Sedangkan, asumsi pendapatan justru bertambah dan berdampak pada melonjaknya defisit.

Halikinnor menjelaskan, bahwa pada awal 2025 pemerintah pusat memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak ke seluruh daerah di Indonesia, khususnya Kotim yang terdampak pemangkasan anggaran hingga Rp161 miliar lebih,

Dengan begitu, otomatis asumsi pendapatan pada perubahan APBD pun berkurang dibandingkan pada penyusunan APBD Murni.

“Karena itu pula banyak program yang terpaksa dibatalkan, walaupun sebagian sudah dilelang, termasuk proyek jalan yang paling banyak di Dapil V, seperti jalan di Antang Kalang sebesar Rp27 miliar itu sudah dilelang, lalu datang surat dari Kementerian Keuangan bahwa itu batal, jadi bukan sekadar ditunda lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Kotim: Perubahan APBD sebagai upaya penyempurnaan

Ia melanjutkan, alasan kedua adalah potensi penyerapan BPHTB. Saat penyusunan APBD Murni, pihaknya memperhitungkan dengan luasan kebun kelapa sawit milik perusahaan swasta di Kotim yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), maka potensi pendapatan dari BPHTB diperkirakan mencapai Rp600 miliar.

Potensi tersebut terbilang cukup besar dalam menyumbang pendapatan Kotim. Namun, penting untuk diketahui bahwa penyerapan BPHTB bisa dilakukan apabila perusahaan telah mengurus HGU.

Sementara itu, saat ini Kementerian Kehutanan belum berani untuk mengeluarkan izin pelepasan kawasan yang merupakan salah satu syarat untuk pengurusan HGU. Pasalnya, hal ini lantaran adanya perombakan di struktur kementerian pasca transisi kepemimpinan di tingkat pusat

“Kementerian belum mau mengeluarkan pelepasan kawasan, walaupun prosesnya sudah lengkap, karena belum berani mengambil keputusan. Makanya, BPHTB ini belum bisa kita tarik. BPHTB bisa kita tarik kalau perusahaan sudah mengurus HGU. Ini juga menjadi salah satu evaluasi kami terkait potensi pendapatan,” terangnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan terkait penambahan asumsi belanja di tengah penurunan pendapatan. Tetapi, sebelum itu orang nomor satu di Kotim ini menyampaikan bahwa pada 2025 ini Pemkab Kotim telah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen.

Pemangkasan itupun rencananya masih akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Pemangkasan ini merupakan bentuk rasionalisasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, sedangkan sebelumnya anggaran belanja pegawai di Kotim berada di kisaran 32 persen.

Baca juga: Disbudpar: Betang di Tualan Hulu bentuk kontribusi masyarakat dalam pelestarian budaya

Dalam hal ini, pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 2027 atau paling lambat lima tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu diterbitkan.

“Insyaallah tahun depan kami potong lagi, saya minta maaf kepada para ASN tetapi hal ini perlu kita lakukan karena mengikuti ketentuan dari pusat dan ini baru kami masukan di perubahan APBD karena pada pergeseran kemarin tidak boleh,” ucapnya.

Halikinnor meneruskan, adapun satu-satunya tambahan belanja pada perubahan APBD Kotim 2025 adalah biaya untuk membayar BPJS Kesehatan, sehubungan dengan program Universal Health Coverage (UHC).

“Itu wajib kita bayarkan karena kita punya program UHC dan pada 2024 lalu penduduk kita bertambah kurang lebih 11.800 orang dan itu semua wajib kita masukan,” imbuhnya.

Terakhir, berkaitan dengan defisit yang melonjak. Menurutnya hal itu bukan disebabkan asumsi belanja yang bertambah, tetapi karena adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang sudah ditentukan peruntukannya.

Silpa tersebut berasal dari anggaran kegiatan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang peruntukannya tidak jelas dan harus menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, sehingga tidak bisa digunakan.

“Masyarakat yang tidak paham, tahunya defisit hingga Rp247 miliar, padahal defisit kita tahun ini hanya Rp32 miliar, tetapi karena akumulasi beberapa tahun dari dua dinas tersebut. Defisit itu juga ditutupinya bukan dari pinjaman daerah, tetapi dari Silpa tadi, itu boleh dan sah secara ketentuan,” demikian Halikinnor.

Baca juga: DCKTRP Kotim sebut mayoritas pemilik setuju untuk pembebasan lahan bandara

Baca juga: Bupati Kotim sebut purna tugas ASN bukan akhir dari pengabdian

Baca juga: Program swasembaga pangan buka peluang usaha pertanian di Kotim



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026