Pemkab Gumas beberkan PBS yang sudah penuhi kewajiban kebun plasma

id Pemkab Gumas, kalteng, gumas, gunung Mas, perkebunan, plasma sawit, ekonomi

Pemkab Gumas beberkan PBS yang sudah penuhi kewajiban kebun plasma

Sekda Gumas Richard membacakan sambutan tertulis Bupati Jaya S Monong saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah memenuhi kewajiban terkait kebun plasma bagi masyarakat setempat dan sudah berjalan dengan baik.

Bupati Gumas Jaya S Monong saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan ada delapan PBS sawit yang telah memenuhi kewajiban kebun plasma terhadap masyarakat yang dinilai sudah berjalan baik.

“Delapan PBS yang dimaksud adalah PT Flora Nusa Perdana, PT Mulia Sawit Agrolestari, PT Tantahan Panduhup Asi, PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Agrolestari Sentosa, PT Berkala Maju Bersama Estate Kurun, PT Kahayan Agro Plantation, dan PT Archipelago Timur Abadi,” ungkap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Richard.

Kendati demikian, ada juga kebun plasma oleh PBS yang masih perlu dilakukan pengawasan, kontrol, dan pendampingan dari seluruh pemangku kepentingan terkait untuk lima tahun ke depan.

PBS yang dimaksud antara lain PT Bumi Agro Prima, di mana permasalahannya belum selesai pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra sudah dilakukan penanaman kebun sawit.

Kemudian PT Berkala Maju Bersama Estate Manuhing, di mana permasalahannya adalah belum selesai pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra. PT Prasetya Mitra Muda di mana permasalahannya adalah masih dalam proses pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra.

Baca juga: PDIP DPRD Gumas beri masukan untuk Program Tambun Bungai

PT.Kurun Sumber Rejeki di mana permasalahannya adalah belum menyampaikan draf perjanjian kerja sama dan belum ada pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra, serta surat keputusan (SK) calon petani (CP) juga belum ada.

PT Gumas Alam Subur di mana permasalahannya belum menyampaikan draf perjanjian kerja sama dan belum ada pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra. PT Tewah Bahana Lestari di mana permasalahannya adalah belum menyampaikan draf perjanjian kerja sama dan belum ada pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra.

Lalu PT Jaya Jadi Utama di mana permasalahannya belum menyampaikan draf perjanjian kerja sama dan belum ada pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra, serta SK CP belum ada.

Sebelumnya, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas Rusmila saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa, mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait program plasma di bidang perkebunan.

“Kami meminta penjelasan tentang program plasma di bidang perkebunan bagi masyarakat Gumas yang sudah berjalan dengan baik, dan yang masih diselesaikan selama lima tahun terakhir ini,” demikian Rusmila.

Baca juga: HUT Bhayangkara momen perkuat sinergi pemkab dan Polres Gumas

Baca juga: Gumas peringkat tiga se-Kalteng dalam penilaian kinerja aksi stunting 2025

Baca juga: DPRD dan Pemkab Gumas sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.