Bawaslu Pusat dan Kalteng diminta ambil alih dugaan pelanggaran di Pilkada Barut

id Calon Bupati Barito Utara, Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Shalahudin, Felix Sonadie, Barito Utara, Barut, Kalteng

Bawaslu Pusat dan Kalteng diminta ambil alih dugaan pelanggaran di Pilkada Barut

Rahmadi G Lentam selaku Ketua Tim Paslon Barut Nomor urut 01 Shalahudin-Felix. ANTARA/HO-Dokumentasi Tim Paslon No urut 01.

Palangka Raya (ANTARA) - Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Shalahudin-Felix Sonadie, meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat dan Provinsi, mengambil alih dugaan pelanggaran pembagian stiker diselipi uang Rp50.000.

Permintaan itu karena Bawaslu Kabupaten Barut menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pembagian stiker diselipi uang Rp50.000, kata Rahmadi G Lentam, selaku Ketua Tim Paslon Nomor urut 01, Shalahudin-Felix melalui rilis diterima di Palangka Raya, Sabtu.

"Seharusnya Bawaslu Barut mengkaji laporan dugaan itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2020," ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut Rahmadi, Bawaslu juga bisa mengkajinya berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan KPU, Keputusan KPU RI/Provinsi/Kabupaten, serta kesepakatan masing-masing Pasangan Calon terkait PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yang bersifat lez specialist derogat lex generalis.

"Jadi, kami selaku tim kuasa hukum paslon 01, telah mengajukan surat keberatan atas penghentian laporan dugaan pelanggaran pidana pidana pemilu tersebut ke Bawaslu Barut, Provinsi Kalteng, dan Bawaslu Pusat," ucapnya.

Adapun surat keberatan tersebut setelah Tim Paslon nomor urut 01, kata Rahmadi, menelaah surat urat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor : 151/PP.01.02//K.KH-03/07/2025, tanggal 03 Juli 2025, Perihal Pemberitahuan Status Laporan Nomor : 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025., Register Nomor : 06/PL/PB/Kab/21.04/2025, yang prinsipnya menyimpulkan laporan a qou tidak terbukti.

Kemudian, lanjut dia, mencermati pemberitaan media yang mengutip pernyataan Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada konperensi pers, terkait pasal-pasal dalam laporan yang mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tidak terbukti, sejatinya pihaknya sependapat. Sebab, dugaan pelanggaran dimaksud dalam laporan, substansinya adalah pelanggaran dalam proses dan tahapan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

"Jadi, bukan dalam proses dan tahapan Pemilihan Umum Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," ujarnya.

Jika Bawaslu Kabupaten Barito Utara, profesional, akuntabel, memahami substansi laporan yang disampaikan terkait 'stiker disertai tanda ucapan terima kasih Rp.50.000', maka akan ditemukan fakta. Diantaranya, Hasil Kesepakatan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara PSU Tindak Lanjut Putusan MKRI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025..

Di mana kesepakatan tersebut ditandatangani Tim Paslon 01 dan Paslon 02, Ketua KPU Barito Utara, Ketua Bawaslu Barito Utara, Kapolres Barito Utara, dan Dandim 1013/Muara Teweh, pada tanggal 19 s/d 23 Juni 2025 di Zona 1 Dapil 1 dan Dapil 3 (Teweh Tengah, Gunung Timang, dan Montalat) merupakan jadwal dan lokasi kampanye Paslon 01.

Baca juga: Bawaslu Barut hentikan penanganan laporan dugaan politik uang

Kemudian, Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 19 Juni 2025., terkait alat peraga kampanye dan bahan kampanye, stiker tidak termasuk dalam keputusan a qou, demikian juga mengenai pemberian uang Rp50.000 sebagai 'ucapan terima kasih' untuk warga yang 'memberi izin' rumahnya ditempel stiker Paslon 02.

"Pemasangan Stiker disertai pemberian 'uang terima kasih Rp50.000', kepada warga yang 'memberi izin' rumahnya ditempel stiker Paslon 02 oleh Tim Pemenangan Paslon 02, merupakan perbuatan atau tindakan kampanye di luar jadwal dan lokasi yang ditetapkan," kata Rahmadi.

Baca juga: Masyarakat Barito Utara diminta sukseskan PSU pilkada

Ketua Tim Paslon 01 itu juga menyampaikan masih banyak alasan pertimbangan lain untuk mengajukan keberatan atas penghentian laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, terkait pembagian stiker diselipi uang Rp50 ribu.

"Itulah kenapa kami meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalteng, mengambil alih dan atau melakukan kajian ulang atas laporan dimaksud," demikian Rahmadi.

Permintaan Tim Paslon 01 di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara ini sedang dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi. Setelah ada konfirmasi, akan kembali dibuatkan berita untuk diketahui khalayak ramai.

Baca juga: Pj Bupati Barut ajak kades dan lurah jaga netralitas jelang PSU

Baca juga: Pemkab Barito Utara anggarkan dana hibah PSU pilkada Rp35,3 miliar

Baca juga: KPU Barut dan paslon komitmen wujudkan PSU bersih dan tolak politik uang


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.