Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Raihansyah menyesalkan adanya tiga mantan aparatur desa yang terjerat kasus korupsi, padahal pembinaan terkait pengelolaan keuangan telah digencarkan.
“Kami menyayangkan apabila ada kepala desa atau mantan kepala desa maupun perangkat atau mantan perangkat desa yang tersandung masalah hukum, karena selama ini kami sudah berupaya mengingatkan agar dalam pengelolaan keuangan desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Raihansyah di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan adanya tiga mantan aparatur desa yang pernah menjabat sebagai kepala desa, sekretaris dan kaur keuangan di Kecamatan Cempaga Hulu yang ditangkap Kejaksaan Negeri Kotim atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Dia menjelaskan, DPMD Kotim telah secara rutin melaksanakan pembinaan maupun pelatihan bagi kepala desa maupun pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam ketentuan tersebut ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan bagi aparatur desa, yakni apabila ada temuan dari Inspektorat agar segera mengembalikan ke rekening kas desa, lalu apabila temuan terkait kesalahan dalam pembayaran atau memperbaiki administrasi.
“Dan apabila temuan terkait kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” lanjutnya.
Dengan kata lain, pemerintah daerah telah berupaya seoptimal mungkin dalam memberikan pembinaan bagi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dan langkah yang perlu diambil ketika mendapati suatu kendala.
DPMD Kotim juga selalu terbuka bagi aparatur desa yang ingin berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan desa dan pihaknya selalu menekankan bahwa dana desa utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat dan desa
“Semoga dengan adanya kejadian ini menjadi pengingat bagi desa lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan terkait pengelolaan keuangan desanya,” demikian Raihansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim berhasil pertahankan aset Pasar Bina Karya
Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotim Verdian Rifansyah membenarkan terkait penahanan tiga mantan aparatur desa di Kecamatan Cempaga Hulu yang dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025).
“Kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, meliputi kepala desa, sekretaris desa dan Kaur Keuangan Desa,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, para tersangka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim oleh Inspektorat Kotim pada 30 April 2025 lalu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Kotim Nomor: 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-
Kerugian tersebut terdiri atas dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018, 2019 dan 2020 serta belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023. Adapun, uang hasil korupsi itu disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.
“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit, selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka akan segera disidangkan,” demikian Verdian.
Baca juga: Polres Kotim mulai pembangunan SPPG dalam mendukung MBG dan SR
Baca juga: Pemkab Kotim berjuang hindari sanksi berat terkait pengelolaan sampah
Baca juga: DCKTRP Kotim ungkap berbagai tantangan dalam pengembangan bandara
