Pemkab terus percepat legalisasi Koperasi Merah Putih di Kobar

id DPMPTSP Kobar, Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah,DPMPTSP Kotawaringin Barat, Kalteng

Pemkab terus percepat legalisasi Koperasi Merah Putih di Kobar

DPMPTSP bersama Dinas terkait lainnya saat melaksanakan rapat penyelesaian Permasalahan Legalitas Perizinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (4/7/2025) ANTARA/DPMPTSP Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melalui DPMPTSP setempat, terus berupaya mempercepat legalisasi Koperasi Merah Putih, yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kobar Edy Rahman di Pangkalan Bun, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong koperasi untuk proaktif menyelesaikan perizinan secara mandiri.

"Bukan hanya mendorong, kami juga tetap melakukan pendampingan secara teknis maupun administratif," tambahnya.

Selain pendampingan, pihak Pemkab melalui DPMPTSP Kobar sudah melakukan rapat Penyelesaian Permasalahan Legalitas Perizinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di mana rapat tersebut telah dimulai sejak tanggal 23 Juni dan akan berlangsung hingga 9 Juli 2025.

Edy menyebutkan, dari total 94 koperasi Merah Putih yang telah terbentuk, untuk tahap awal kegiatan tersebut menyasar koperasi-koperasi yang telah memiliki dokumen dasar.

"Dokumen-dokumen dasar yang dimaksud itu seperti Akta Pendirian dan Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM," sebutnya.

Dalam rapat yang dilaksanakan itu, pihaknya juga melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui Bidang Koperasi.

Baca juga: Dukung MBG, Pemkab Kobar luncurkan SPPG Al Azhar

Sementara itu, Pengawas Koperasi Dwi Kartono Uber Sujadi menyampaikan, dalam percepatan ini pihaknya fokus pada pendampingan kelembagaan, penyusunan rencana usaha, serta edukasi manajemen koperasi.

"Koperasi harus paham bukan hanya cara mendirikan usaha, tapi juga cara mengelolanya secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum," ujarnya.

Selain itu, KPP Pratama Pangkalan Bun juga turut berpartisipasi dalam memberikan layanan langsung pembuatan dan aktivasi NPWP, untuk koperasi yang belum memilikinya.

Melalui upaya ini diharapkan koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kotawaringin Barat dapat segera mengantongi legalitas resmi, menjalankan usaha secara profesional, dan menjadi penggerak perekonomian desa yang berkelanjutan.

Baca juga: Pemkab Kobar komit menutup THM tanpa izin resmi

Baca juga: Optimalkan pengawasan, Dishub Kobar temukan banyak kendaraan terbukti ODOL

Baca juga: Pemkab Kobar pastikan persiapan PEDA KTNA XIV Kalteng telah 80 persen


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.