Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun menegaskan bahwa pihaknya akan selalu pada tata tertib (tatib) dalam menjalankan tugas, termasuk menanggapi isu miring terkait salah satu anggota melakukan tindakan kurang menyenangkan di salah satu dinas.
Sampai saat ini belum diterima informasi apabila ada anggota DPRD Kotim melakukan seperti yang diisukan tersebut, kata Rimbun saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di Sampit, Rabu.
"Tetapi kalau memang demikian, kami akan mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Di lembaga legislatif ini kan ada tatib yang mengaturnya," tegas dia.
Rabu (9/7/2025) pagi, beredar unggahan di media sosial terkait oknum anggota DPRD Kotim yang mengamuk di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Mengamuknya anggota dewan itu diduga karena menuntut pencairan dana aspirasi atau pokir (pokok-pokok pikiran) untuk membantu salah satu UMKM. Unggahan itu disertai dengan foto meja dengan kaca yang sudah pecah.
Dalam hitungan jam unggahan itu pun menarik perhatian warganet yang ramai memperbincangkan sembari menebak-nebak oknum legislatif yang dimaksud.
Hal itu pun tak luput dari perhatian Rimbun selaku pimpinan DPRD Kotim, kendati ia mengaku belum mendapat laporan langsung terkait oknum legislatif tersebut.
Akan tetapi, jika memang demikian maka sesuai ketentuan yang berwenang untuk tindak lanjut pertama kali adalah fraksi dari anggota legislatif yang bersangkutan untuk menelusuri duduk perkaranya.
"Jadi kami persilakan kepada fraksinya dulu yang menindaklanjuti, karena yang membina, memberikan masukan, saran dan pendapat bagi anggota legislatif itu adalah fraksi," ujarnya.
Baca juga: Legislator Kotim minta pengawasan pustu ditingkatkan
Rimbun melanjutkan, apabila perbuatan dari anggota legislatif tersebut dinilai melanggar kode etik maka langkah berikutnya fraksi yang melaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim. Sebab, BK DPRD Kotim yang berhak menjatuhkan sanksi pada anggota legislatif yang terbukti melanggar kode etik atau tatib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
"Jadi kalau secara prosedur itu BK yang berwenang terkait sanksi dan sebagainya, karena mereka yang mengelola tatib kami. Tetapi sampai saat ini kami belum tau oknum legislatif itu dari fraksi mana," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere menyebutkan kejadian itu hanya sebuah kesalahpahaman dan sudah diselesaikan kedua belah pihak.
"Hanya kesalahpahaman, sekarang sudah tidak apa-apa. Jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan," demikian Johny.
Baca juga: Jalin silaturahim, DPRD Kotim terima kunjungan DPRD Sumbawa
Baca juga: Legislator Kotim dukung SPPG untuk perluasan cakupan MBG
Baca juga: Pemkab Kotim usulkan revitalisasi Taman Kota Sampit pada perubahan APBD
