DPU Gumas siapkan aplikasi 'Lintas Koneksi' permudah pengaduan jalan rusak

id pemkab gumas, dinas pu gumas, pengaduan jalan rusak, lintas koneksi, kuala kurun, gunung mas

DPU Gumas siapkan aplikasi 'Lintas Koneksi' permudah pengaduan jalan rusak

Tampilan aplikasi ‘Lintas Koneksi’ milik DPU Gumas saat dibuka di gawai. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyiapkan aplikasi pengaduan perbaikan jalan dan jembatan, agar pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur di wilayah setempat lebih optimal.

Kepala DPU Gumas Baryen melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Bambang Jaya, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan aplikasi yang dimaksud adalah ‘Lintas Koneksi’.

“Aplikasi Lintas Koneksi awalnya dibuat untuk keperluan internal. Kemudian kami kembangkan agar masyarakat juga dapat menyampaikan usulan dan aduan, terkait kondisi jalan dan jembatan rusak di wilayah Gumas,” ungkapnya.

Keperluan internal yang dimaksud adalah untuk memenuhi kebutuhan terhadap data dasar kondisi jalan dan jembatan, serta mempermudah pengolahan dan penyajian data kondisi jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan di lingkungan pemerintah kabupaten, provinsi, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Kondisi jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemkab Gumas termuat di halaman web dengan alamat https://gusbima.pimzone.com, yang dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja dengan menggunakan komputer atau gadget. Gusbima merupakan singkatan dari Gunung Mas Bidang Bina Marga.


Baca juga: Puluhan korban kebakaran dan longsor di Gunung Mas diberi bantuan

Di sana masyarakat dan pemangku kepentingan terkait lainnya dapat melihat kondisi jalan dan jembatan, karena dilengkapi dengan peta, strip map dan foto yang diperbarui setahun sekali di setiap akhir tahun.

Untuk menyampaikan usulan dan aduan terkait kondisi jalan dan jembatan rusak di wilayah Gumas terbilang mudah, karena masyarakat cukup mengisi alamat/lokasi yang diusulkan atau diadukan, serta mengisi usulan atau pengaduan.

Ia mengatakan, akan lebih baik jika masyarakat yang menyampaikan usulan atau pengaduan melalui Lintas Koneksi melengkapi usulan atau aduannya dengan foto yang memiliki koordinat.

Layanan tadi bisa dimanfaatkan untuk pengusulan atau pengaduan jalan kabupaten, jalan provinsi, atau jalan nasional. Jika ternyata yang diusulkan atau diadukan merupakan jalan provinsi atau jalan nasional, maka akan diteruskan ke pemerintah provinsi atau pusat.

Lebih lanjut, saat ini DPU Gumas terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan terhadap ‘Lintas Koneksi’, supaya masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dapat merasakan manfaatnya secara optimal.

“Rencananya kami juga akan mensosialisasikan Lintas Koneksi ke kecamatan-kecamatan, supaya semakin banyak yang mengetahui dan memanfaatkan aplikasi tersebut,” demikian Bambang Jaya.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas sempurnakan Program Tambun Bungai

Baca juga: Pemkab Gumas samakan persepsi susun arsitektur dan peta rencana SPBE

Baca juga: Tekan stunting, Pemkab Gumas gencarkan kampanye Gemarikan


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.