Dispenda Palangka Raya tingkatkan PAD lewat operasi pajak kendaraan

id palangka raya,kalimantan tengah,kalteng,dispenda

Dispenda Palangka Raya tingkatkan PAD lewat operasi pajak kendaraan

Pemkot Palangka Raya tingkatkan PAD lewat operasi pajak kendaraan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat operasi gabungan yang menyasar tunggakan pajak kendaraan.

"Operasi gabungan ini kami laksanakan di Jalan Yos Sudarso. Kemudian operasi serupa juga akan kita laksanakan lagi di lokasi berbeda," kata Kepala Dispenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, pada hari pertama pelaksanaan razia, tim gabungan berhasil menjaring 25 kendaraan yang melanggar aturan, terdiri dari 10 unit belum membayar pajak STNK, 11 unit tidak memiliki dokumen lengkap dan 4 pengendara yang tidak memiliki SIM.

"Kegiatan bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mengoptimalkan PAD. Operasi gabungan ini juga bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," kata wanita berhijab ini.

Baca juga: Dispursip Kota Palangka Raya tingkatkan kemampuan interaksi tenaga pendidik

Emi menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi sekaligus menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa atau memiliki surat-surat lengkap. Ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan,” Kepala Dispenda Kota Palangka Raya.

Dia mengungkapkan, pada operasi tersebut, tim gabungan juga menyampaikan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

Dalam program ini, pemilik kendaraan yang menunggak hanya dikenai satu tahun pokok pajak saja, serta dibebaskan dari biaya balik nama untuk kendaraan roda dua dan empat.

“Ini adalah kebijakan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan berlaku hingga 23 September 2025. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” kata Emi.

Dia menambahkan, razia gabungan ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dengan lokasi yang berpindah-pindah di wilayah rawan pelanggaran.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tak hanya untuk keselamatan pribadi tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban pajak.

“Kepatuhan terhadap pajak dan aturan lalu lintas adalah kontribusi nyata warga untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Baca juga: Mahasiswi Bisnis Digital UMPR juara 2 kompetisi TIK penyandang disabilitas

Baca juga: UMPR siap wujudkan pendidikan tinggi bagi keluarga petani sawit di Kalteng

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya bentuk Desa Binaan untuk cegah TPPO


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.