
BNNP Kalteng bongkar jaringan narkotika antarprovinsi, 3 IRT ditangkap

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan meringkus tiga orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SI alias Indu Owok, Acil alias NE dan YU yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Tiga perempuan diamankan dalam operasi yang dilakukan di Pujon, Surabaya, dan Banjarmasin, setelah penyelidikan intensif selama beberapa pekan," kata Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Selasa.
Dumia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Pujon, Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Diduga edar sabu, seorang petani di Kapuas diamankan polisi
Tim pemberantasan BNNP Kalteng pun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di Jalan Lintas Pujon–Timpah, saat proses pengantaran sabu dari Banjarmasin menuju Pujon pada Jumat (1/8).
Kemudian pada Sabtu (2/8), petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SI alias Indu Owok di wilayah Pujon.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 94 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp4 juta.
"SI diketahui berperan sebagai penerima barang yang akan dijual secara eceran ke masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Residivis asal Pulpis dilaporkan cabuli seorang perempuan di Kapuas
Ruslan melanjutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari data handphone dan keterangan awal tersangka, terungkap sabu tersebut disuplai oleh seorang narapidana yang mengendalikan peredaran dari dalam Lapas di Banjarmasin.
Sementara, penghubung narapidana tersebut adalah seorang perempuan yang dikenal dengan nama samaran 'Acil', yang saat itu berada di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Tengah.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian membagi tim untuk melakukan penyelidikan ke Kota Surabaya dan Kota Banjarmasin.
"Di Kota Surabaya kami bersama BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan seorang perempuan yang dijuluki Acil alias NE saat pelaku sedang mengikuti kegiatan keagamaan," ujarnya.
Baca juga: Pengedar sabu asal Pulang Pisau diringkus Polres Kapuas
Ruslan juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui sabu tersebut berasal dari seorang perempuan lain berinisial YU.
Tim BNNP Kalimantan Tengah yang berada di Kota Banjarmasin pun bergerak cepat dan mengamankan YU serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang terlibat dalam pengiriman barang.
Selain sabu, dalam penangkapan di Pujon juga ditemukan senjata api yang diduga milik suami dari tersangka SI.
Saat penggerebekan, sang suami tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pencarian.
Baca juga: Lagi, Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba
Terkait temuan senjata api tersebut, BNNP Kalteng telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng karena masuk dalam ranah UU Darurat.
“Dari pengakuan tersangka, peredaran sabu di Pujon telah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan, dengan frekuensi transaksi mencapai satu ons per minggu. Ini jumlah yang cukup besar dan meresahkan,” tuturnya.
Baca juga: Keluarga dalam jerat narkoba, polisi ringkus paman dan keponakan di Kapuas
Ruslan juga mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Pemasyarakatan, serta sinergitas dengan berbagai pihak, termasuk Bupati Kapuas, HM Wiyatno, yang memberikan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memukul genderang perang terhadap peredaran narkoba di Kapuas dan Kalimantan Tengah secara umum. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian Ruslan.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
