Sampit (ANTARA) - Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mulai membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
“Semua kelurahan dan desa diwajibkan untuk membentuk Posbakum, untuk di Kecamatan MBK saat ini sudah dua yang dibentuk, yakni di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang,” kata Camat MBK Irpansyah di Sampit, Kamis.
Irpansyah menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng ke Kotim belum lama ini yang meminta agar setiap desa dan kelurahan membentuk Posbakum.
Posbakum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum. Targetnya, setiap desa dan kelurahan harus memiliki Posbakum masing-masing, sehingga untuk Kotim ditargetkan ada 185 Posbakum yang akan dibentuk, meliputi 168 desa dan 17 kelurahan.
Keberadaan Posbakum bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum bagi masyarakat. Personel Posbakum diharapkan merupakan tokoh-tokoh berpengaruh sehingga bisa memberikan solusi secara damai setiap ada permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Kami berharap agar nantinya Posbakum ini bukan sekadar menjalankan perintah dari Kementerian Hukum, tetapi benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Disdik Kotim dorong percepatan sinkronisasi dapodik PAUD
Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir Rita Purwanto menyambut baik pembentukan Posbakum di wilayahnya. Menurutnya, dengan tujuan pembentukan Posbakum ini tentu akan sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mengakses bantuan hukum.
“Kalau dari sisi kelurahan, kami menilainya sangat bagus, karena ini untuk membantu warga yang ada di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, terutama yang masalah bantuan hukum,” ujarnya.
Ia melanjutkan, susunan kepengurusan Posbakum di Kelurahan Mentawa Baru Hilir sudah dibentuk dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak yang sedikit banyak mengerti hukum.
Pembentukan Posbakum ini juga dihadiri Camat MBK, Babinsa Ketua Forum RT/RW juga hadir serta damang dan mantir setempat.
Kendati begitu, terkait mekanisme pelaporan dan tindak lanjut ke depan masih menunggu arahan, pelatihan serta sosialisasi lanjutan dari pusat.
“Kita disuruh membentuk dulu sesuai arahan dari pimpinan. Jadi sementara baru sampai tahap pembentukan susunan kepengurusan Posbakum di tingkat kelurahan. Untuk teknik pelaporan dan tindak lanjut kedepannya kita masih belum tahu,” demikian Rita.
Baca juga: Disdik Kotim tingkatkan kompetensi insan pendidikan jawab kemajuan digitalisasi
Baca juga: DPRD Kotim dukung penuh penguatan perlindungan perempuan dan anak
Baca juga: Pemkab Kotim tunggu arahan pusat terkait efisiensi anggaran
