Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Erdisito mengatakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah terbentuk di 127 desa/kelurahan se-kabupaten setempat.
“Keberhasilan membentuk Posbakum di seluruh desa/kelurahan se-Gumas tak lepas dari peran Kementerian Hukum, pemerintah provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas, camat, kepala desa serta lurah, dan lainnya,” ucapnya di Kuala Kurun, Jumat.
Posbakum merupakan program prioritas Kementerian Hukum RI, yang bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat. Pos tersebut berfungsi sebagai wadah layanan informasi terkait hukum.
Selain itu, Posbakum diharap dapat menjadi tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat desa/kelurahan, dengan mengedepankan dialog sehingga tidak harus diselesaikan di pengadilan.
Mengingat besarnya manfaat dari keberadaan Posbakum, ia bersyukur Posbakum telah terbentuk di seluruh desa/kelurahan di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
Baca juga: Pemkab Gumas kucurkan Rp43 juta bantu korban kebakaran di Rungan Manuhing
Pembentukan Posbakum memang memerlukan waktu yang tidak sebentar, karena kades/lurah harus menyiapkan ruang khusus sebagai pos, serta susunan personel yang tidak bisa dipilih secara asal-asalan.
Oleh sebab itu, ia mengapresiasi seluruh pihak atas arahan, dukungan, kerja keras, dedikasi dan komitmen, sehingga saat ini Posbakum telah terbentuk di seluruh desa/kelurahan di Gumas.
Di sisi lain, Gumas juga memiliki kebanggaan tersendiri terkait Posbakum, di mana lurah dari kabupaten setempat yakni Lurah Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing Gusti Ray Novhanda berhasil masuk 130 kepala desa/lurah penerima Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum RI.
Sebelumnya, Sekda Gumas Richard di Kuala Kurun, Agustus 2025, menyatakan pemkab mendukung penuh pembentukan Posbakum di seluruh desa/kelurahan di kabupaten setempat, karena program tersebut berhubungan dengan pelaksanaan program prioritas Asta Cita Presiden RI dalam aspek hukum dan keadilan.
“Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum dan berdampak, maka perlu adanya percepatan pembentukan Posbakum di setiap desa/kelurahan, sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi,” demikian Richard.
Baca juga: Pemkab berharap pengenalan jurnalistik PWI Gumas tingkatkan kualitas ASN
Baca juga: Pemkab Gumas optimalkan kepatuhan perpajakan perangkat daerah
Baca juga: Pemkab Gumas optimalkan kepatuhan perpajakan perangkat daerah
